63 Pemilik Lahan di KBB Ancam Batalkan Proyek Perumahan Subsidi
63 pemilik lahan di Ciptagumati KBB mengancam membatalkan transaksi proyek perumahan subsidi karena PT Indra Jaya Prakarsa belum melunasi tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kesabaran 63 pemilik lahan di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai habis. Pasalnya, proyek perumahan subsidi yang digagas PT Indra Jaya Prakarsa terancam batal karena pengembang belum melunasi pembayaran tanah.
Padahal, perusahaan sebelumnya menjanjikan seluruh pembayaran lahan diselesaikan paling lambat 31 Juli 2026. Namun hingga pertengahan Agustus, kewajiban tersebut belum juga dituntaskan.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang mempertemukan pihak pengembang dengan perwakilan pemilik lahan di Gedung DPRD KBB, Rabu (19/8/2026).
Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys mengatakan, persoalan utama bukan hanya terkait perizinan pembangunan, tetapi juga kepastian kepemilikan dan pelunasan pembayaran tanah.
“Proses izinnya sudah dimulai, tetapi belum tuntas. Salah satu hal yang masih menjadi kendala adalah kepastian kepemilikan tanah,” kata Pither, Kamis (20/8/2026).
63 Warga Baru Terima Uang Tanda Jadi
Pither mengungkapkan, terdapat sekitar 64 bidang tanah milik 63 warga yang hingga kini belum sepenuhnya beralih kepemilikan kepada perusahaan.
Para pemilik lahan disebut baru menerima uang tanda jadi sekitar Rp1 juta per orang. Sementara itu, sisa pembayaran tanah belum diterima hingga saat ini.
Kondisi tersebut membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap pengembang. Bahkan, para pemilik lahan mulai menyiapkan surat pembatalan transaksi secara bersama-sama.
“Warga sudah menyampaikan keinginan membatalkan transaksi. Bahkan, mereka telah menyiapkan surat pembatalan secara bersama-sama,” ungkap Pither.
DPRD KBB Soroti Kepastian Kepemilikan Tanah
Menurut Pither, kepastian kepemilikan tanah menjadi persoalan penting karena proses perizinan pembangunan tidak dapat dilanjutkan secara penuh apabila status lahan belum jelas.
Ia menjelaskan, pembayaran tanah dan pembuatan akta jual beli harus diselesaikan terlebih dahulu. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari persyaratan untuk melanjutkan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah pembayaran selesai dan akta jual beli dibuat, dokumen tersebut baru dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan untuk proses PBG,” tegasnya.
Pither menilai tahapan tersebut tidak boleh dibalik. Pengembang harus terlebih dahulu menyelesaikan transaksi tanah sebelum melanjutkan proses perizinan pembangunan.
Warga Tak Lagi Butuh Janji
Dalam audiensi, pihak PT Indra Jaya Prakarsa disebut meminta waktu untuk mempelajari persoalan dan kembali melakukan negosiasi dengan warga.
Namun, Pither menegaskan warga saat ini tidak lagi membutuhkan janji tambahan. Mereka membutuhkan kepastian konkret terkait waktu dan mekanisme pelunasan tanah.
“Yang dibutuhkan warga bukan sekadar janji, melainkan kepastian kapan dan bagaimana pembayaran tanah itu diselesaikan,” ujarnya.
Pither juga menyoroti lemahnya komunikasi internal perusahaan setelah pihak pengembang mengaku belum mengetahui bahwa warga telah menyiapkan langkah pembatalan transaksi.
“Kalau informasi mengenai sikap warga belum sampai kepada penanggung jawab perusahaan, berarti koordinasi internal perlu diperbaiki. Jangan sampai warga sudah mengambil keputusan, tetapi perusahaan justru belum mengetahuinya,” paparnya.
DPRD KBB Minta Pengembang Segera Lunasi Tanah
Komisi III DPRD KBB meminta PT Indra Jaya Prakarsa segera memberikan kepastian kepada para pemilik lahan.
Jika proyek perumahan subsidi tersebut memang akan dilanjutkan, perusahaan diminta menunjukkan keseriusan dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran tanah.
Sebaliknya, apabila pengembang tidak mampu melanjutkan proyek, DPRD meminta perusahaan tidak membiarkan lahan warga terkatung-katung tanpa kejelasan.
“Kalau memang pembangunan tetap akan dilanjutkan, perusahaan harus menunjukkan keseriusan dengan menyelesaikan kewajibannya kepada warga,” pungkas Pither.***
Editor : JakaPermana

