TPA Sarimukti Kritis, Pemprov Jabar Ultimatum Pemerintahan di Bandung Raya Serius Kelola Sampah
Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengultimatum pemerintahan daerah di kawasan aglomerasi Bandung Raya, agar lebih serius mengelola sampah dari hulu, menyusul menggunungnya timbunan sampah di Kota Bandung. Pasalnya, TPA Sarimukti kritis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengultimatum pemerintahan daerah di kawasan aglomerasi Bandung Raya, agar lebih serius mengelola sampah dari hulu, menyusul menggunungnya timbunan sampah di Kota Bandung. Pasalnya, TPA Sarimukti kritis.
Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan, Pemprov Jabar hanya berperan membantu pengelolaan sampah melalui fasilitas regional. Dia menegaskan, lantaran TPA Sarimkuti kritis untuk tanggung jawab utama tetap berada di pemerintahan kabupaten/kota.
“Pemprov hanya bersifat membantu dalam hal pengelolaan sampah, sedangkan tugas dan kewenangan utama berada di pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Ai di Bandung, Kamis 13 November 2025.
Ai mengingatkan, TPA Sarimukti sejak awal merupakan tempat pembuangan sementara (transisi) pascalongsor di TPA Leuwigajah pada 2005. Namun hingga kini, sebagian besar daerah di Bandung Raya justru belum menyiapkan sistem pengolahan sampah mandiri dan sepenuhnya bergantung pada TPA Sarimukti.
“Sarimukti itu TPA transisi sejak Leuwigajah longsor. Tapi kabupaten dan kota (di Bandung Raya) tidak mengiringi komitmen dengan menyiapkan pengolahan sampah secara mandiri. Semua mengandalkan Sarimukti, padahal sifatnya membantu dan hanya menerima residu saja, bukan organik,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, empat zona di Sarimukti kini telah penuh dan pemerintah provinsi terpaksa membuka zona kelima sebagai perluasan terakhir.
“Itu zona terakhir, karena ada keterbatasan lahan. Kami tidak bisa buka zona baru. Kapasitas zona 5 hanya bertahan dua tahun masa layannya,” tuturnya.
DLH Jabar menetapkan kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti sebesar 1.200 ton per hari agar masa layan zona 5 bisa bertahan hingga dua tahun. Namun Ai mengingatkan, bila pemerintah daerah tidak disiplin mematuhi batas kuota, masa pakainya akan jauh lebih singkat dan bisa memaksa penutupan TPA lebih cepat.
“Kalau kapasitas 1.200 ton per hari tidak mereka penuhi, pasti umurnya akan lebih pendek. Kalau umurnya pendek, siap enggak kabupaten kota kalau Sarimukti penuh dan kami juga harus menutup,” ujarnya.
Ai menegaskan, TPAS Sarimukti bukan solusi permanen, melainkan fasilitas darurat yang masa hidupnya kian menipis. Oleh karena itu, pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat didesak segera memperkuat pengolahan sampah di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Ai mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah berulang kali memperingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan sarana pengolahan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Pak Gubernur berkali-kali mengingatkan, kami juga sudah menerbitkan surat edaran. Kabupaten kota ini harus menyiapkan alat pengolahan, memilah sampah, tidak mengirimkan sampah organik ke TPA Sarimukti,” ucapnya.
Menurutnya, surat edaran (SE) dari DLH Jabar juga telah melarang pengiriman sampah organik ke TPA regional agar volume yang masuk hanya berupa residu nonorganik. Kebijakan ini sekaligus menjaga masa layan zona 5 yang diperkirakan hanya mampu menampung sampah selama dua tahun ke depan.
Dengan demikian kata Ai, pembatasan kuota dan pelarangan sampah organik bukan semata bentuk pengetatan, tetapi langkah strategis agar Sarimukti tidak kolaps lebih cepat.
“Harapannya, pemerintah di kawasan aglomerasi Bandung Raya mengerti bahwa pembatasan kuota ini bertujuan menjaga masa layan TPA Sarimukti,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
