Aher Tak Menyangka, Kehadiran BAM DPR RI Disambut Antusias, Sengketa Lahan Jadi Aduan Terbanyak

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) tak menyangka karena respons masyarakat terhadap BAM disambut antusias.

Aher Tak Menyangka, Kehadiran BAM DPR RI Disambut Antusias, Sengketa Lahan Jadi Aduan Terbanyak
Menurut Aher, kehadiran BAM DPR RI menjadi pelengkap penting dari mekanisme aspirasi yang sebelumnya dilakukan melalui reses, fraksi, atau komisi di DPR. Dengan BAM, masyarakat kini memiliki saluran langsung dan terbuka untuk menyampaikan keluhan, harapan, hingga rekomendasi kebijakan kepada parlemen. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) tak menyangka karena respons masyarakat terhadap BAM disambut antusias.

Terlebih BAM merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru digagas DPR RI di periode 2024-2029. BAM DPR RI dirancang sebagai alat kelengkapan dewan untuk memperluas kanal penyerapan aspirasi masyarakat, ternyata langsung mendapat sambutan positif dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ini luar biasa ternyata. Sangat membuka minat masyarakat dengan aspirasi ini, di seluruh Indonesia ya,” ujar Aher saat Festival Aspirasi BAM DPR RI bertajuk “Mendorong Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berkelanjutan” di Technolife, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis 13 November 2025.

Menurut Aher, kehadiran BAM DPR RI menjadi pelengkap penting dari mekanisme aspirasi yang sebelumnya dilakukan melalui reses, fraksi, atau komisi di DPR. Dengan BAM, masyarakat kini memiliki saluran langsung dan terbuka untuk menyampaikan keluhan, harapan, hingga rekomendasi kebijakan kepada parlemen.

Dari hasil safari BAM DPR RI di berbagai wilayah, masalah sengketa lahan menjadi isu yang paling banyak diadukan masyarakat. Menurut Aher, konflik pertanahan ini harus segera menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di kawasan yang berbatasan dengan hutan negara.

“Khususnya sengketa lahan yang terjadi di daerah sekitar kawasan hutan. Sebab, tidak sedikit lahan milik masyarakat, yang sudah dimiliki bertahun-tahun akhirnya berubah menjadi kawasan hutan,” kata Aher.

Ia menekankan, penataan kawasan hutan memang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, namun jangan sampai justru menyingkirkan hak masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal dan berproduksi di sana.

“Saya ingin ada penyelesaian di sana. Penataan hutan kita dukung 1.000 persen, pada saat yang sama tapi penataan tersebut jangan menyengsarakan masyarakat. Soalnya mereka sudah hidup di sana, jauh sebelum ada penataan kawasan hutan,” tegasnya.

Sementara dalam Festival Aspirasi BAM DPR RI, ada 11 kelompok masyarakat dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang terlibat. Mereka berasal dari beragam sektor, mulai dari pertanian, UMKM, kesehatan, hingga komunitas muda.

Di antaranya Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Jabar, Asosiasi Petani Pangalengan, Himpunan Kelompok Tani (HKT) Kabupaten Bandung, Forum Kesehatan KBB, Voice of Gen Z, Forum KBIH KBB, serta komunitas pendamping UMKM dan pelaku usaha kecil.

“Ini cukup banyak ya. Kita juga ada keluarga ahli waris yang mengadukan sengketa lahan,” ujar Aher.

Melalui forum seperti ini, BAM berupaya menghadirkan pendekatan partisipatif agar aspirasi warga tidak sekadar dicatat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara sistematis.

Aher memastikan setiap laporan atau pengaduan yang masuk ke BAM DPR RI akan diproses hingga ke tahap penyelesaian. Menurutnya, lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai 'penampung suara rakyat', melainkan juga fasilitator mediasi antar pihak yang bersengketa.

“Tentu ada tindak lanjut. Biasanya setelah penyampaian aspirasi dari masyarakat, kita ada pendalaman. Lalu kita mengundang para pihak terkait, klarifikasi, dicari titik temunya. Langkah ketiga, kita pertemukan, dirembukkan penyelesaian bersamanya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan BUMN, BAM akan turun langsung memediasi antara pekerja dan perusahaan hingga ditemukan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Jadi paling tidak dua langkah ya, ada pengaduan, kalau pengaduan sangat jelas langsung. (Kemudian) ada penyelesaian dengan para pihak,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani