TPS Pasar Induk Caringi Disegel KLH, Dewan : Pengelolaan Sampah Pasar Harus Patuhi Regulasi

Penyegelan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Pasar Induk Caringin, dinilai sinyal serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

TPS Pasar Induk Caringi Disegel KLH, Dewan : Pengelolaan Sampah Pasar Harus Patuhi Regulasi
Penyegelan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Pasar Induk Caringin, dinilai sinyal serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

INILAHKORAN, Bandung - Penyegelan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Pasar Induk Caringin, dinilai sinyal serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengatakan, pengelolaan sampah yang menyalahi aturan memaksa KLH melakukan kegiatan tersebut.

"Ini adalah sinyal serius, bahwa standar pengelolaan lingkungan di sektor pasar masih perlu perbaikan yang signifikan," kata Rendiana Awangga pada Senin 10 Februari 2025.

Menurut ia, ketiadaan dokumen lingkungan yang sah oleh pihak pengelola menunjukan adanya ketidaksesuaian operasional dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini pula dikemukakan Awangga, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan karena tidak sesuai dengan pengelolaan sampah.

"Sehingga penting bagi kita menegaskan, bahwa pengelolaan sampah di lingkungan pasar harus dilakukan dengan mematuhi seluruh regulasi. Mulai dari pengumpulan, pengolahan hingga pembuangan akhir," ucapnya.***


Editor : JakaPermana