Diamankan Warga Caringin, Suami yang Coba Bunuh Istrinya Dikenakan Pasal Berlapis

Polres Bogor menerapkan pasal berlapis kepada sang suami yang mencpba melakukan pembunuhan istrinya sebelum digagalkan warga Caringin

Diamankan Warga Caringin, Suami yang Coba Bunuh Istrinya Dikenakan Pasal Berlapis
RA tersangka percobaan pembunuhan berencana terhadap istrinya saat ungkap kasus di Polres Bogor. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - RA (27 tahun) warga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi diamankan warga Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor usai diduga melakukan pembunuhan berencana dengan korban mantan istrinya yaitu SJ (33 tahun).

RA diamankan warga, karena ibu korban yaitu E teriak minta tolong, hingga warga sekitar berkumpul dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti pisau dan kendaraan roda empat.

"Unit Reskrim Polsek Caringin telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan berencana yaitu RA, namun korban yang mengalami  luka berat berhasil selamat," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhamad Ilham kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.

AKP Muhamad Ilham menuturkan bahwa pada Minggu pagi, 1 Oktober kemarin, pelaku RA modus bertamu dan ingin rujuk dengan SJ, ia tak langsung ketemu SJ dan hanya ditemui oleh ibu korban E dan kakak iparnya yaitu A yang kemudian menolak keingin rujuk karena pelaku sudah tiga kali mengucapkan talak.

"Setelah tidak berhasil menemui korban, RA pura-pura pulang, namun selang 30 menit kemudian, ketika waktu subuh ia diam-diam masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci, lalu masuk ke kamar SJ dan menusuknya dengam pisau yang dibawa pelaku sebanyak lima kali, yang mengenai bahu dan tangan tangan korban," tutur AKP Muhamad Ilham.

Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku pembunuhan berencana tersebut dikenakan Pasal 351 ayat 2, 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun penjara.

Kapolsek Caringin Iptu Putu melanjutkan bahwa pelaku RA dan korban SJ sudah melakukan pernikahan siri sejak 1 tahun lalu, dan kerap ribut hingga bisa disebut tidak harmonis.

"Talak yang diucapkan pelaku RA kepada korban SJ pada Bulan September lalu merupaka  ucapan talak yang ketiga kalinya, hingga ibu korban dan kakak iparnya, secara halus menolak keinginan pelaku," lanjut Iptu Putu. 

Ia menambahkan bahwa korban SJ saat ini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit, SJ dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya menggunakan motor pelaku. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti