Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Disanksi

Dua Perda disiapkan Pemkot Bandung untuk mengatur masalah sampah dan jika membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi

Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Disanksi

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga : Dampak TPA Sarimukti, TPS di Kota Bandung Banyak Yang Terbakar

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," kata Bagus Wahyudiono, Selasa 3 Oktober 2023.

Pihaknya menyebut, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor. 

Baca Juga : Puluhan UMKM Member BYE Hadir di Mandalajati Creative Fest 2023

"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti