Pengelola Pasar Caringin Diberi Teguran Keras Soal Sampah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan keras kepada pengelola Pasar Caringin terkait permasalahan tumpukan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan keras kepada pengelola pasar Caringin terkait permasalahan tumpukan sampah.
Selain surat peringatan, Pemkot Bandung juga telah menguji potensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat penumpukan sampah.
"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka," kata Pj Wali Kota Bandung A Koswara, Jumat 3 Januari 2025.
Ia menyebut, laporan terkait masalah ini juga sudah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk tindak lanjut sesuai undang-undang.
"Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh pemkot berupa pelanggaran perda, juga pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Pihaknya menyebut, pengelola pasar Caringin diberikan waktu 14 hari terhitung sejak empat hari lalu untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.
"Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu. Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan," ujar dia.
Koswara pun menegaskan, Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan di pasar Caringin. Tindakan selanjutnya akan mengikuti standar dan prosedur yang berlaku.
Ia berharap, pengelola pasar Caringin dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

