Tragedi Ponpes Al Khoziny, Menag Siapkan Aturan Ketat Pembangunan Pesantren
Menag akan menyiapkan aturan ketat mengenai pembangunan pesantren imbas tragedi ambruknya ponpes Al Khoziny
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Peristiwa ambruknya bangunan mushalla di Pondok pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi momentum penting bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat regulasi pembangunan pesantren dan madrasah di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa setiap pembangunan lembaga pendidikan keagamaan harus mematuhi standar konstruksi yang berlaku, demi menjamin keselamatan santri dan masyarakat sekitar.
“Ini menjadi pelajaran besar. Ke depan kami akan merumuskan aturan khusus agar pembangunan pondok pesantren maupun madrasah mengikuti regulasi pemerintah di bidang konstruksi,” ujar Nasaruddin Umar
Sebagai langkah konkret, Kemenag akan segera menggelar pertemuan dengan para ahli konstruksi untuk menyusun panduan teknis pembangunan pesantren. Aturan ini nantinya dijadikan acuan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami bukan ahli bangunan, karena itu perlu kerja sama dengan pihak berkompeten. Tujuannya jelas, jangan ada lagi peristiwa memilukan seperti ini di masa depan,” tegas Nasaruddin.
Selain aspek teknis, Nasaruddin menilai pemulihan psikologis bagi keluarga korban dan santri terdampak juga sangat penting.
Menurutnya, stabilisasi emosi merupakan tahap awal agar semua pihak dapat berpikir jernih dan menemukan solusi terbaik.
“Pendekatan pertama adalah menenangkan emosi. Dengan kondisi mental yang lebih stabil, kita bisa mencari jalan keluar yang objektif,” ujarnya.
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap korban tidak hanya datang dari Kemenag, tetapi juga lembaga lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang turut memberikan dukungan.
“Harapannya, santri tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” tambahnya.
Editor : Firda Rachmawati
