Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terbukti Lalai, Terancam Dibui Enam Tahun

Tubagus Joddy kini terancam hukuman bui enam tahun akibat kelalaiannya berkendara yang menyebabkan Vanessa Angel Tewas di Tol Nganjuk.

Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terbukti Lalai, Terancam Dibui Enam Tahun
Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel terancam hukuman bui enam tahun.

INILAHKORAN, Bandung - Kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah diketahui akibat kelalaian sang sopir, Tubagus Joddy.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko setelah melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus tersebut.

"Kita sudah minta keterangan para saksi. Jadi kecelakaan ini terjadi akibat hilangnya konsentrasi pengemudi," kata Gatot Repli, dikutip dari PMJ News, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Vanessa Angel, Dirlantas Polda Jatim Ungkap Hal Paling Fatal

Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan di antaranya Joddy, baby sitter Gala, Siska Lorenza serta petugas yang berjaga di pintu tol dan pihak Jasa Marga.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Latif Usman mengungkapkan ada beberapa jenis tindakan yang termasuk dalam kategori lalai.

"Lalai pun pidana. Kalau ketiduran masuk ke lalai, pecah ban termasuk lalai," ujarnya dalam YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Asal Sleman Ajukan Praperadilan

Latif memaparkan terdapat beberapa pasal-pasal pidana yang dikenakan bagi sopir yang lalai maupun sengaja. Bagi sopir yang lalai dalam berkendara akan dikenakan pasal 310 tentang lalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat diancam sanksi pidana sebagaimana telah diatur pada Pasal 310 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, bagi sopir yang mengemudikan hingga membahayakan penumpangnya bisa dikenakan pasal 311 UU LLAJ yang berbunyi:
 
Baca Juga: Geger Konten Video Pemanggilan Arwah Vanessa Angel, Begini Pandangan Islam Soal Ritual Ini...

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta."

Sebagai informasi, Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 12.37 WIB.
 

Dalam kecelakaan ini, mobil tersebut membawa lima orang penumpang, yakni Vanessa Angel dan suami, anaknya, asisten serta sopirnya.***(Firda Rachmawati)
 
 


Editor : inilahkoran