Tunggu Keputusan Pusat, Disnakertrans Jabar Pastikan Penetapan UMP dan UMK Akhir November
Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi jawa barat hingga kini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Kendati belum ditetapkan, jadwal pengumuman sudah ditentukan akan dilakukan akhir November 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadwalkan penetapan ump paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November 2025.
“Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November,” kata Firman, dikutip Selasa 28 Oktober 2025.
Firman menjelaskan, penetapan upah tahun depan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menetapkan empat kategori upah, antaranya UMP (Upah Minimum Provinsi), UMSP (Upah Minimum Sektor Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota).
Dalam putusan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP, sementara UMK dan UMSK bersifat dapat ditetapkan.
“UMP dan UMK kan mengacu ke PP 51 untuk waktu penetapan. UMSP dan UMSK ini bareng atau berbeda dengan UMP dan UMK, kami belum tahu,” ujar Firman.
Firman menyebut, sebelum terbitnya UU Cipta Kerja, penetapan UMSP dan UMSK tidak memiliki batas waktu tertentu. Namun setelah putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mengembalikan kembali dua kategori upah tersebut, Disnakertrans Jabar belum menerima aturan teknis dari Kemnaker terkait waktu penetapannya.
“Kalau untuk 2025 ini, penetapannya UMP dan UMSP ini bareng, itu ada di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Tapi untuk 2026 waktu penetapan, kami masih menunggu. Di putusan MK tidak menyebutkan penetapan UMSP atau UMSK,” ucapnya.
Firman mengakui, penetapan UMSP dan UMSK membutuhkan waktu dan kajian mendalam, terutama untuk menilai faktor risiko, spesifikasi, spesialisasi dan beban kerja di tiap sektor.
“Kami tentu butuh waktu untuk mengkaji. Kalau tidak berbarengan, kami masih ada waktu untuk mengkaji secara komprehensif,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk merampungkan kajian tersebut sebelum menghasilkan kesepakatan upah sektoral.
“Kajian paling cepat dua bulan, lalu ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Kuncinya itu kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dan serikat kerja sektor. Jadi kami masih menunggu juklak juknis ke peraturannya gimana,” kata Firman.
Menurutnya, setelah kajian selesai, hasilnya disampaikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sektor tertentu untuk dibahas bersama.
Proses negosiasi dan kesepakatan antara dua pihak inilah yang menjadi kunci penetapan upah sektoral di Jawa Barat. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
