Tok! Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 3,57 persen dari perhitungan sebelumnya.Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 3,57 persen dari perhitungan sebelumnya.Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 3,57 persen dari perhitungan sebelumnya.Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 3,57 persen dari perhitungan sebelumnya.

Tok! Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 3,57 persen dari perhitungan sebelumnya.

Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 ini tidak lepas dari upaya Pemprov Jabar untuk mendengarkan aspirasi para buruh yang ingin adanya kenaikan upah, demi menyesuaikan kebutuhan hidup hari ini.

Terkait kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen tersebut kata Bey Machmudin, Dewan Pengupahan Jabar menggunakan formulasi anyar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dimana dinilai mampu mengakomodir keinginan buruh maupun pengusaha.

Baca Juga : DPMPTSP Jabar Genjot Investasi Hilir

"UMP tahun 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey Machmudin usai meninjau pelaksanaan ujian tes P3K di Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa 21 November 2023.

Disinggung mengenai keinginan para buruh yang menuntut kenaikan sebesar 15 persen, dia mengaku dalam penetapannya tetap mengacu pada perhitungan di PP Nomor 51 Tahun 2023. Termasuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang bakal ditetapkan pada akhir November mendatang.

"Untuk upah kabupaten/kota akan diputuskan pada 30 November 2023. Tentunya (juga) akan ada kenaikan dari tahun lalu dan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Itu pegangan kami," ucapnya.

Baca Juga : Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas

Terkait ancaman buruh yang bakal melakukan aksi massa bila keinginan mereka senilai 15 persen tidak dilakukan, Bey Machmudin menjelaskan bahwa Pemprov Jabar dan daerah tidak dapat melewati batas, sesuai regulasi yang ditetapkan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti