Selain 30 Persen Keterwakilan Perempuan yang Tak Dipenuhi Parpol di Dapil, Bawaslu Cimahi Temukan Caleg dari PNS dan TNI
Bawaslu Kota Cimahi memastikan telah melakukan pengawasan dan sejumlah upaya pencegahan pelanggaran baik dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pasca penetapan DCT.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi memastikan telah melakukan pengawasan dan sejumlah upaya pencegahan pelanggaran baik dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pasca penetapan DCT.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, berdasarkan berita acara KPU Kota Cimahi pada 18 Agustus 2023 menetapkan jumlah calon anggota DPRD Cimahi yang terdaftar dalam DCS sebanyak 769 calon.
"Kemudian, pasca tahapan verifikasi dan pencermatan, berdasarkan berita acara KPU Kota Cimahi menetapkan DCT anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2024 sebanyak 644 calon," katanya dalam Jumpa Pers Hasil Pengawasan Pasca Penetapan DCT Anggota DPRD Kota Cimahi, Selasa 21 November 2023.
Jusa menjelaskan, hasil pengawasan sesuai dengan DCT yang tertuang pada berita acara KPU tercatat 30 persen. Hal itu menunjukkan terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.
Meski begitu, sambung Jusa, berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan daerah pemilihan (Dapil), masih ditemukan sejumlah parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Keterwakilan perempuan Partai Gerindra di Dapil 1 dan 2 hanya 28,6 persen, Partai Perjuangan Indonesia Dapil 1 dan 2 sebanyak 28,6 persen, Partai Buruh Dapil 1 sebanyak 28,6 persen," sebutnya.
"Kemudian, Partai Gelora di Dapil 1 dan 5 sebanyak 25 persen, PSI di Dapil 1 dan 5 sebanyak 28,6 persen, dan Perindo di Dapil 5 sebanyak 28,6 persen," sambungnya.
Kemudian, lanjut Jusa, dari hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana tindak pidana korupsi Bawaslu Kota Cimahi memastikan tidak ada atau nihil.
"Termasuk juga caleg yang berstatus terpidana dengan pidana tambahan pencabutan hak politik pun nihil," ujarnya.
Kendati demikian, sebut Jusa, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap DCT berdasarkan status pekerjaan yang dipersyaratkan harus mengundurkan diri ditemukan sebanyak 2 orang caleg.
"Ada 1 PNS dan 1 anggota TNI. Keduanya telah menyerahkan surat pengunduran diri dari instansinya masing-masing," sebutnya.
Jusa menambahkan, kegiatan hari ini merupakan upaya Bawaslu Kota Cimahi dalam hal keterbukaan informasi dari kinerja pihaknya.
"Ini salah satu upaya keterbukaan informasi publik dari Bawaslu terhadap hasil kerja pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu 2024 dan ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
