Banyak Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pemkot dan PN kelas IA Bogor Bentuk Satgas

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari bersama Kepala Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Bogor Iman Luqmanul Hakim bersepakat membentuk tim khusus penanganan anak berhadapan dengan hukum ataupun anak yang menjadi korban.

Banyak Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pemkot dan PN kelas IA Bogor Bentuk Satgas
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari

INILAHKORAN, Bogor - Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari bersama Kepala Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Bogor Iman Luqmanul Hakim bersepakat membentuk tim khusus penanganan anak berhadapan dengan hukum ataupun anak yang menjadi korban. 

Hal ini dilakukan setelah melihat banyaknya kasus anak berhadapan dengan hukum ataupun anak sebagai korban yang disidangkan di PN kelas IA Bogor.

Kepala PN Kelas IA Bogor, Iman Luqmanul Hakim memaparkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari terkait banyaknya kasus anak berhadapan dengan hukum maupun anak yang menjadi korban yang disidangkan di PN kelas IA Bogor.

Baca Juga : Koalisi Usung Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024 Disebut Yusfitriadi Mulai Mengristal

"Saya yakin pada masa Wali Kota Bogor Bima Arya juga persoalan anak berhadapan dengan hukum ini, sudah menjadi perhatian utama. Nah ini jadi di masa kepemimpinan Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari akan lebih menjadi perhatian juga," ungkap Iman kepada INILAHKORAN pada Minggu 12 Mei 2024.

"Ya, terlebih lagi dengan status Kota Bogor layak anak, betul-betul kita harus melakukan berbagai upaya agar bisa melindungi anak itu dari perbuatan-perbuatan yang selayaknya mereka terima," tambah Iman.

Iman menegaskan, kedepannya pihaknya bersama Pemkot Bogor akan membentuk tim, pastinya PN kelas IA Bogor secepatnya akan mendukung berbagai hal langkah yang diambil Pemkot Bogor terlebih untuk pelayanan publik dan perlindungan masyarakat di Kota Bogor.

Baca Juga : Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri

"Kasus anak berhadapan dengan hukum ataupun menjadi korban, kalau secara angka belum direkap pasti. Tetapi secara kasus, saya menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara itu banyak yang melibatkan korban anak dan pelakunya anak. Ada juga korban orang dewasa, tapi pelakunya anak. Jadi banyak dikasus-kasus tersebut, menepatkan anak sebagian korban juga," tegasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti