Ribuan Buruh Gelar Aksi, Tolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Penetapan Upah

Ribuan buruh menggeruduk Gedung Sate, Kamis 16 November 2023, menolak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Ribuan Buruh Gelar Aksi, Tolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Penetapan Upah
Arsip Demo Buruh di Gedung Sate ./Syamsuddin Nasoetion

INILAHKORAN, Bandung - Ribuan buruh menggeruduk Gedung Sate, Kamis 16 November 2023, menolak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Dalam orasinya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana menuturkan pihaknya menolak keras penggunaan regulasi anyar pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, sebagai formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Menurutnya, formulasi dalam PP 51 Tahun 2023 sangat merugikan para buruh, karena kenaikan tidak disesuaikan dengan angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, pihaknya bersama ribuan buruh yang berasal dari 18 kota/kabupaten menggeruduk Gedung Sate, supaya ada pertimbangan dalam penetapan upah lewat peraturan baru tersebut.

Baca Juga : BULD DPD RI Dorong Sinergitas Regulasi Pemerintah Pusat dan Perda

"Pemerintah kemarin mengeluarkan PP 51 Tahun 2023, perubahan PP 36 Tahun 2021. Isinya, peraturan yang memiskinkan kita secara sistematis. Penyesuaian upah 2024 di bawah inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Kita sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi, tapi diberikan upah dibawah pertumbuhan ekonomi," seru Dadan di hadapan para buruh.

Pihaknya menilai, kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, akumulasi dari jumlah inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sudah sangat baik. Oleh karena itu dia berharap, perlakuan serupa dapat dilakukan pemerintah terhadap para buruh.

Dadan melanjutkan, bila Pemprov Jabar masih memaksakan menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam menentukan UMP. Maka tidak segan pihaknya bakal melakukan mogok kerja skala nasional, sampai akhirnya kebijakan terjadi.

Baca Juga : Survei JSPP-Ragaplasma Research: 36 Persen Warga Jabar Belum Tahu Jadwal Pemilu 2024

"Kemarin ASN naik 8 persen. Kita setuju, enggak apa-apa. Tapi kita, ada indeks tertentu yang 0,1-0,3 dikali dengan pertumbuhan ekonomi, wajar kita marah. Hari ini Dewan Pengupahan melakukan rapat pleno untik melakukan besaran rekomendasi pasa Pj Gubernur (Jabar). Dipastikan kalau Pemprov Jabar tetap memaksakan formulasi PP 51, maka kita akan melakukan mogok nasional," ungkapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana