BULD DPD RI Dorong Sinergitas Regulasi Pemerintah Pusat dan Perda
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong agar ada sinergitas, antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan peraturan daerah (Perda).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong agar ada sinergitas, antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan peraturan daerah (Perda).
Pimpinan BULD DPD RI Eni Sumarni mengatakan, regulasi pusat dan daerah diharapkan dapat berjalan berkesinambungan. Bila tidak, maka akan mengganggu implementasi penerapan peraturan, contohnya kata dia mengenai keresahan pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi UU Cipta Kerja. Khususnya terkait perizinan sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan yang dinilai rawan benturan dan konflik kepentingan.
"Upaya optimalisasi sektor pertambangan contohnya, akan selalu berbenturan dengan upaya yang dilakukan untuk pelestarian sektor ekologi melalui sektor kehutanan dan lingkungan hidup," ujarnya dalam kegiatan temu konsultasi pusat-daerah bersama pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kamis 16 November 2023.
Sementara Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat Yogi Gautama menuturkan, analisa dan evaluasi peraturan perundangan terkait perizinan, pengelolaan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dengan mendasarkan kepada peraturan pusat, sudah lebih tetap dan kondisi permasalahan yang dihadapi daerah.
"Arah kebijakannya adalah peraturan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan hukum untuk kesejahteraan dan cara kerja yang efektif dan efisien," ucapnya.
Situasi ini pun diamini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Prima Mayaningtyas. Dia mengatakan, alur persetujuan perizinan sejatinya harus disesuaikan dengan tata ruang dengan standar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Akibatnya terjadi penumpukan proses pengajuan persetujuan lingkungan di Jawa Barat, imbas tidak adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pasalnya, pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah dokumen yang dilimpahkan seringnya bermasalah. Selain itu, masih banyak penerapan peraturan di sistem OSS yang perlu sinkronisasi yang lebih baik, karena di lapangan rencana lokasi kegiatan sering kali tidak sesuai dengan tata ruang," terangnya.
Diharapkan, pasca temu konsultasi kali ini dapat menyelaraskan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, demi mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

