BULD DPD RI Dorong Sinergitas Regulasi Pemerintah Pusat dan Perda
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong agar ada sinergitas, antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan peraturan daerah (Perda).
INILAHKORAN, Bandung - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong agar ada sinergitas, antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan peraturan daerah (Perda).
Pimpinan BULD DPD RI Eni Sumarni mengatakan, regulasi pusat dan daerah diharapkan dapat berjalan berkesinambungan. Bila tidak, maka akan mengganggu implementasi penerapan peraturan, contohnya kata dia mengenai keresahan pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi UU Cipta Kerja. Khususnya terkait perizinan sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan yang dinilai rawan benturan dan konflik kepentingan.
"Upaya optimalisasi sektor pertambangan contohnya, akan selalu berbenturan dengan upaya yang dilakukan untuk pelestarian sektor ekologi melalui sektor kehutanan dan lingkungan hidup," ujarnya dalam kegiatan temu konsultasi pusat-daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kamis 16 November 2023.
Baca Juga : Survei JSPP-Ragaplasma Research: 36 Persen Warga Jabar Belum Tahu Jadwal Pemilu 2024
Sementara Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat Yogi Gautama menuturkan, analisa dan evaluasi peraturan perundangan terkait perizinan, pengelolaan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dengan mendasarkan kepada peraturan pusat, sudah lebih tetap dan kondisi permasalahan yang dihadapi daerah.
"Arah kebijakannya adalah peraturan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan hukum untuk kesejahteraan dan cara kerja yang efektif dan efisien," ucapnya.
Situasi ini pun diamini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Prima Mayaningtyas. Dia mengatakan, alur persetujuan perizinan sejatinya harus disesuaikan dengan tata ruang dengan standar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Baca Juga : Festival Tunas Bahasa Ibu 2023 Buktikan Dominasi Priangan Runtuh
Akibatnya terjadi penumpukan proses pengajuan persetujuan lingkungan di Jawa Barat, imbas tidak adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Halaman :