Tenggat Waktu Penetapan UMP Tinggal 5 Hari Lagi, Pemprov Jabar Masih Tunggu Keputusan Pusat

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya harus ditetapkan pada 21 November.

Tenggat Waktu Penetapan UMP Tinggal 5 Hari Lagi, Pemprov Jabar Masih Tunggu Keputusan Pusat

INILAHKORAN, Bandung - Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya harus ditetapkan pada 21 November 2025.

Itu artinya, tenggat waktu penetapan ump 2026 oleh Pemerintah Provinsi jawa barat tinggal menyisakan lima hari lagi.

Merespon hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Firman Desa menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2026.

“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” kata Firman, dikutip Minggu 16 November 2025.

Pemprov Jabar melalui Disnakertrans lanjut dia, telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan, mengenai UMP 2026. Namun, keputusan belum bisa diambil hingga ada regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai skema UMP kali ini.

“Karena kemarin juga dari teman-teman serikat pekerja belum mendapatkan informasi ataupun bocoran terkait regulasi yang akan diturunkan nanti,” ucapnya.

Firman menegaskan, hingga kini pihaknya bersama serikat buruh tidak berpangku tangan. Beragam upaya dilakukan, guna mendorong supaya payung hukum segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Tapi sampai saat ini, kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ujarnya.

Dia memperkirakan, kemungkinan masih terjadi pembahasan sengit di pemerintah pusat, mengenai formulasi yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026.

“Pastinya kan pemerintah dalam membuat satu formulasi, melihat dari berbagai aspek. Tidak hanya dari kesejahteraan para buruh, tapi dilihat juga dari keberlangsungan usaha yang harus dijaga,” ucapnya.

Terlepas dari itu, pihaknya tetap berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan mengenai formulasi penetapan UMP 2026, sebelum tenggat waktu habis.

“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota pasti perlu mempelajari, menelaah, bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti akan dikeluarkan,” terangnya.

Mengingat, perhitungan UMP 2026 akan berpatokan pada keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Terlepas hasilnya akan sesuai dengan harapan buruh atau tidak.

“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, sejak awal pihaknya menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota setidaknya 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Permintaan tersebut kata dia bukan tanpa alasan, karena menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini, yang mana menurutnya tengah tumbuh positif.

"Kita ingat, kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," kata Dadan.

Selain itu, ada indeks tertentu atau Alpha, yang mengacu pada kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang menurutnya dapat menjadi formulasi penghitungan kenaikan upah jadi bertambah. Di mana pihaknya ingin angkanya naik.

"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti