Tunjangan Rumah Anggota DPR Akan Dihentikan Pada Oktober 2025
Tunjangan rumah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dihentikan pada Oktober 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - tunjangan rumah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dihentikan pada Oktober 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tunjangan rumah tersebut hanya diberikan dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2025.
Dasco menyebut anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco, Selasa 26 Agustus 2025.
Dia menjelaskan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata dia.
Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.
Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.
"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," kata dia.
Editor : Firda Rachmawati
