DPRD Jabar Siap Dievaluasi Kemendagri Soal Tunjangan Rumah

Pimpinan DPRD Jabar menggelar rapat tertutup, menyikapi dinamika terkait tunjangan rumah bagi anggota dewan.

DPRD Jabar Siap Dievaluasi Kemendagri Soal Tunjangan Rumah
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menuturkan, dari rapat pimpinan yang juga melibatkan Ketua Fraksi, mencermati tuntutan terkait tunjangan rumah bagi anggota, maka diputuskan pihaknya siap menerima evaluasi mengenai besarannya. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pimpinan DPRD Jabar menggelar rapat tertutup, menyikapi dinamika terkait tunjangan rumah bagi anggota dewan.

Hasilnya telah diputuskan, mengenai tunjangan rumah anggota DPRD Jabar itu siap dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menuturkan, dari rapat pimpinan yang juga melibatkan Ketua Fraksi, mencermati tuntutan terkait tunjangan rumah bagi anggota, maka diputuskan pihaknya siap menerima evaluasi mengenai besarannya.

"Kami bersepakat, kami siap tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi. Untuk dievaluasi dan tentunya karena tunjangan perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Provinsi Jawa Barat, evaluasinya nanti oleh kementerian, kami siap untuk itu," ujar Iswara di DPRD Jabar, Selasa 9 September 2025.

Dia menambahkan, dalam situasi sekarang evaluasi tunjangan rumah adalah momentum yang tepat.

"Karena saat ini APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam negeri. Jadi sekali lagi, ini timming-nya pas, kami akan menyerahkan seluruhnya kepada Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

Disinggung mengenai tunjangan lain, di luar tunjangan rumah, Iswara menjelaskan bahwa yang kini tengah menjadi sorotan adalah tunjangan rumah. Lantaran dianggap besar, dimana untuk pimpinan di angka Rp64 juta dan anggota Rp62 juta tiap bulan.

"Tapi itu sebelum pajak. Pajaknya progresif. Jadi kami menerimanya selama ini hanya Rp44 juta. Sekaligus saya mau meluruskan, jadi dari Rp64 juta dan Rp62 juta di anggota, itu sebelum pajak. Pajak 30 persen, jadi kami terimanya hanya sebesar Rp44 juta," jelasnya.

Lebih lanjut Iswara menjelaskan, tunjangan rumah yang ada tersebut untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal para anggota DPRD Jabar. Sebab tidak semua anggota diakuinya memiliki tempat tinggal di Bandung.

"Di undang-undang disebutkan, bahwa setiap anggota DPRD wajib berkedudukan di ibukota provinsi, yaitu di Kota Bandung dan kita tidak punya rumah dinas. Jadi itu adalah hak kita, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Jadi dengan kata lain, ini adalah penerimaan yang legal kami terima," ujarnya.

Sementara itu, disinggung mengenai pendapatan para anggota dewan yang disebut-sebut mencapai ratusan juta, Iswara membantahnya.

Iswara menjelaskan, banyak potongan dari pendapatan anggota dewan. Mulai dari potongan untuk partai senilai Rp8 juta, fraksi Rp8 juta, asuransi dan bahkan bila memiliki pinjaman di perbankan. Seperti dirinya, yang hanya mengantongi bersih atau take home pay sebesar Rp15 juta.

"Saya pimpinan DPRD, saya sendiri hanya mendapatkan Rp15 juta per bulan. Sekarang, kalau dipotong (tunjangan rumah) nanti berapa, akhirnya harus nombok cicilan, kami siap," tegasnya.

Selain itu, saat ini para anggota DPRD diakui Iswara juga sudah tidak lagi ada honorarium rapat. Sebab itu, kini pihaknya melalui Asosiasi Dewan Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) tengah berupaya, agar ada uang rapat.

"Kita enggak punya uang rapat. Mau rapat sehari 10 kali, seminggu 30 kali, kita enggak ada uang rapat," ujarnya.

Untuk reses, dia mengatakan bahwa pengelolaan keuangannya langsung ditekel oleh Sekretariat DPRD Jabar. Para anggota DPRD Jabar lanjut Iswara, hanya menjalankannya.

"Berapa kuitansi makan, sewa tenda, sound system, kuitansi narasumber honornya, itu diberikan langsung Setwan kepada mereka," terang Iswara.

Selain itu, dia pribadi pun tidak mendapatkan honor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp420 ribu per hari dari reses. Lantaran daerah pemilihannya (Dapil) di Kota Bandung.

Berbeda dengan anggota dewan dari Dapil lain, yang bisa mengantongi honor SPPD ketika melakukan reses, karena sesuai PP 18/2017 domisilinya harus di ibu kota provinsi, yakni Kota Bandung.

"Jadi saya mau 10 kali reses sekalipun, tidak dapat SPPD. Kalau yang lain dapat, Rp240 ribu representasi plus SPPD sekitar Rp400-420 ribu per orang, per hari," paparnya.

Maka dari itu, Iswara kembali meluruskan mengenai jumlah yang diterima anggota dewan setiap bulannya, nyatanya tidak juga sesuai dengan yang digambarkan.

"Gaji, tunjangan. Sekitar 8 tunjangan. Kalau ada yang masuk komisi, Banggar, ada tunjangan banggar. Kalau gaji pokok, (Iswara) Wakil Ketua 80 persen dari gaji gubernur," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani