Begini Respon DPRD Jabar, Soal Tunjangannya yang Jadi Sorotan

Merujuk Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat, yang dikeluarkan Gubernur Ridwan Kamil, para anggota DPRD tiap bulan bisa mengantongi sekitar Rp90 juta rupiah.

Begini Respon DPRD Jabar, Soal Tunjangannya yang Jadi Sorotan
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan

INILAHKORAN, Bandung - Merujuk Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat, yang dikeluarkan Gubernur Ridwan Kamil, para anggota DPRD tiap bulan bisa mengantongi sekitar Rp90 juta rupiah. Dimana nilai tersebut akumulasi dari tunjangan jabatan, komunikasi, perumahan, transportasi dan lainnya. 

Mengenai hal ini, Wakil Ketua dprd jabar iwan suryawan menuturkan bahwa penghasilan yang didapatkan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Pemerintah melalui Kemendagri yang mengaturnya," tulis Iwan dalam layanan pesan pada INILAH, Senin 8 September 2025.

Sementara Wakil Ketua dprd jabar lainnya, Ono Surono mengatakan bahwa persoalan ini akan dibahas besok oleh unsur pimpinan di Kantor DPRD Jawa Barat Selasa besok 9 September 2025.

"Besok pagi akan ada rapat pimpinan, temen2 bisa nti (nanti) ke kantor dprd langsung dg (dengan) pimpinan. Jam 10.00 ya," tulis Ono dalam layanan pesan.

Seperti diketahui, belakangan ini soal tunjangan dprd jabar menjadi sorotan. Bahkan Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan siap menghapusnya, bila menjadi menjadi masalah.

"Apa pun jenis tunjangan jabatan yang diterima penyelenggara negara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat, tidak masalah dihapus," ucapnya.

Dedi menyatakan, sudah jauh-jauh hari dirinya mencontohkan mengurangi hingga menghapus berbagai tunjangan dan fasilitas lain untuk gubernur. 

"Saya sudah memberi contoh dalam melakukan efektivitas keuangan negara dengan diri saya sendiri. tunjangan perjalanan dinas Gubernur dari Rp1,5 miliar menjadi Rp100 juta. Lalu tidak ada fasilitas baju dinas baru, kendaraan dinas baru," sambung dia. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti