Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu di Kejati Jabar, Syaefudin Absen

Penyidik Kejati Jabar memeriksa dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu di Kejati Jabar, Syaefudin Absen
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tiga tersangka yang dipanggil penyidik yakni S, IM, dan AF. Namun, tersangka S (Saefudin) wakil Bupati Indramayu, tidak hadir dalam pemeriksaan. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Penyidik Kejati Jabar memeriksa dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu TA 2022–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tiga tersangka yang dipanggil penyidik yakni S, IM, dan AF. Namun, tersangka S (Saefudin) wakil Bupati Indramayu, tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Benar bahwa hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025,” kata Nur kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap tersangka IM dan AF, sementara Syaefudin berhalangan hadir setelah menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik.

“Di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran Syaefudin, Kejati Jabar menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, hingga kini jadwal pemeriksaan ulang belum ditentukan.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, sehingga nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa,” kata Nur.

Terkait identitas para tersangka, Nur menjelaskan IM merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 sekaligus pengguna anggaran. Sedangkan AF menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka,” kata Nur.

Terkait soal pemeriksaan, ia belum dapat mengungkap hal tersebut. Kata dia, saat ini, penyidikan masih berlangsung dan satu tersangka belum menjalani pemeriksaan.

“Terkait modus ataupun kronologis maupun kasus posisi, nanti akan disampaikan dengan perkembangan karena satu tersangka belum kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Nur mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.


Editor : Doni Ramdhani