Pegawai Pemprov Jabar WFH Setiap Kamis, Kinerja Diawasi Ketat, Tunjangan Bisa Dipotong
Pemprov Jawa Barat mulai menguji kebijakan baru: Work From Home (WFH) sekali sepekan setiap hari Kamis. Namun, jangan harap kebijakan ini menjadi ajang santai. Pegawai yang kedapatan tidak produktif saat WFH, siap-siap tunjangannya dipotong
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemprov Jawa Barat mulai menguji kebijakan baru: Work From Home (wfh) sekali sepekan setiap hari Kamis. Namun, jangan harap kebijakan ini menjadi ajang santai. Pegawai yang kedapatan tidak produktif saat WFH, siap-siap tunjangannya dipotong.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Sopandi menegaskan, kebijakan WFH berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K). Kepala perangkat daerah diminta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai meskipun stafnya bekerja dari rumah.
“Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai dengan standar dan target yang telah ditetapkan maka akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan, karena target tidak tercapai. Itu sesuai dengan peraturan,” ujar Dedi, Selasa 4 November 2025.
Dedi menjelaskan, kebijakan WFH Kamis dipilih melalui kajian matang BKD Jabar. Dari sejumlah usulan yang masuk—seperti hari Senin dan Jumat—hari Kamis dinilai paling ideal untuk menjaga efektivitas kerja.
“Hasil kajian, kami lakukan WFH itu tidak yang serentak satu hari ini tidak di hari Senin atau hari Jumat. Karena kalau melaksanakan WFH-nya hari Senin atau hari Jumat hasil kajian kami itu ada indikasi khawatirnya malahan seperti pelaksana long weekend,” katanya.
Menurutnya, Kamis menjadi pilihan paling aman karena risiko penyalahgunaan kebijakan untuk liburan jauh lebih kecil.
“Kalau hari Senin dan Jumat ditakutkan akhirnya pada berangkat liburan jauh misalnya. Lalu akhirnya di hari pas masuk kerjanya kondisi fisiknya malahan menurun,” jelasnya.
Namun, Dedi tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran selama uji coba ini. Ia menegaskan, setiap kepala unit wajib melakukan pengawasan langsung terhadap staf yang bekerja dari rumah.
“Makanya pegawai yang melaksanakan WFH pun juga pengawasannya tetap dilakukan oleh kepala unit kerja. Nah, dengan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja pegawainya,” tuturnya.
Dedi menegaskan, hasil pengawasan itu akan menentukan apakah pegawai berhak atas tunjangan penuh atau justru harus menerima pemotongan. Bahkan, pemotongan tunjangan juga bisa menjerat atasannya jika kinerja timnya tak memenuhi target.
“Ya, itu kembali lagi ke aturan kalau target kinerjanya tidak tercapai karena pelaksanaan WFA ataupun tidak karena pelaksanaan WFA, tetap kan iya, ada pemotongan TPP yang itu pun juga akan berdampak kepada atasan langsung, tanggung renteng,” pungkasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

