Uang Rp 400 Juta Rizky Febian Dari Doni Salmanan Tak Disita, Ini Alasannya
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, uang Rp400 juta tak disita.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, uang Rp400 juta yang diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan tak akan disita polisi.
"Uang itu tidak kita sita," katanya pada, Kamis, 17 Maret 2022.
Pasalnya uang Rp400 juta tersebut telah didonasikan Rizky Febian ke sebuah yayasan.
"Sudah disumbangkan ke yayasan," ujar Reinhard.
Baca Juga: Disawer Doni Salmanan Rp1 M, Reza Arap Diperiksa Polisi, Atta Halilintar Juga Ikut Dipanggil
Sebelumnya putra sulung dari komedian Sule itu telah diperiksa penyidik Dittipidsiber pada Rabu, 16 Maret 2022 dan mengatakan bahwa uang tersebut telah didonasikan.
Namun, Reinhard emoh membeberkan nama yayasannya. Hal itu termasuk rahasia penyidik.
"Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
"Biarkan ini menjadi pelajaran buat saya," ujar dia.
Baca Juga: Sempat Terima Uang dari Doni Salmanan, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi Hari Ini
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


