Umrah Dibuka Kembali, Kemenag Bahas Persyaratannya

Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah untuk Indonesia mulai 10 Agustus 2021 mendatang dengan disertai sejumlah persyaratan.

Umrah Dibuka Kembali, Kemenag Bahas Persyaratannya
istimewa

INILAH, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah untuk Indonesia mulai 10 Agustus 2021 mendatang dengan disertai sejumlah persyaratan.

Saat ini Kementerian Agama tengah membahas persyaratan yang disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Hal ini diutarakan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi.

"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama," ujarnya.

Baca Juga : Olahraga Elemen Penting untuk Karakter Anak SD

Pembahasan akan dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Pencegahan Covid-19, Kemenhub serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Yang paling utama dibahas yakni skema vaksinasi untuk jemaah, sehingga tidak ada jemaah umrah yang memiliki hasil tes negatif Covid-19, namun ketika dites di Arab Saudi hasilnya berbeda.

"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah jika pandemi terkendali akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah bahkan haji 1443 H," katanya. (inilah.com)

Baca Juga : Beasiswa bagi Mahasiswa di ICE Institute


Editor : JakaPermana