Upaya Mediasi Buntu, Ratusan Buruh PT Bapintri Kembali Lanjutkan Aksi untuk Minta Hak

Upaya mediasi antara perwakilan buruh PT Bapintri dan pihak perusahaan yang diinisiasi Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira menemui jalan buntu.

Upaya Mediasi Buntu, Ratusan Buruh PT Bapintri Kembali Lanjutkan Aksi untuk Minta Hak

INILAHKORAN, Cimahi - Upaya mediasi antara perwakilan buruh PT Bapintri dan pihak perusahaan yang diinisiasi Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira menemui jalan buntu.

Pihak perusahaan melalui lawyer tetap keukeuh pada pendiriannya. Mereka tetap bakal memberikan pesangon dengan cara termin dan dicicil selama 2 tahun.

Alhasil, kondisi ini membuat mereka kecewa dan bakal melanjutkan aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Bapintri di Jalan Mahar Martanegara Nomor 99, Kelurahan/Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi.

"Pertemuan kemarin sebenarnya diinisiasi bapak wakil wakil kota yang Jumat lalu hadir mengunjungi rekan-rekan buruh yang sedang melakukan aksi," kata Koordinator PC FPPB/KASBI Kota Cimahi, Siti Eni, Selasa 25 Februari 2025.

Siti Eni menuturkan, sebelumnya pihaknya pun telah menyampaikan persoalan yang dihadapi ratusan buruh PT Bapintri kepada Komisi IV DPRD Kota Cimahi.

"Di situ ada ibu dan jajaran Komisi IV yang langsung mendatangi pihak perusahaan. Namun, mereka (pihak PT Bapintri) tetap bersikukuh lantaran perusahaan itu sudah menyerahkan kepada tim lawyer," tuturnya.

"Tahu sendiri tim lawyer seperti apa. Mereka sendiri berusaha mati-matian untuk mempertahankan apa yang menjadi prinsip sebagai lawyer," imbuhnya.

Dalam mediasi tersebut, terang Siti Eni, para buruh PT Bapintri sudah sangat memberikan kelonggaran kepada pihak perusahaan untuk membayarkan pesangon selama 1 tahun dengan memberikan DP untuk bekal jelang munggahan bulan puasa dan lebaran.

Namun, lanjut Siti Eni, dari tim lawyer PT Bapintri menyatakan 2 tahun itu adalah waktu yang sangat baik. Sebab, mereka berdalih perusahaan tidak memiliki uang dan sepi pesanan.

"Mereka beralasan hari ini perusahaan hanya bergantung pada perusahaan ekspedisi yang menyewa gedung PT Bapintri," bebernya.

Kendati demikian, lanjut Siti Eni, dalam mediasi pun pihaknya menyampaikan bahwa ada sejumlah buruh yang diancam secara pribadi oleh nomor misterius.

"Jadi ada kawan-kawan kami yang diancam oleh nomor misterius bahwa mereka akan dicari. Tapi kita akan pantau terus secara organisasi dan berkoordinasi dengan tim keamanan atau Polres Cimahi bahwa ini ada seseorang yang mengancam jiwa buruh yang sedang berjuang," bebernya.

Siti Eni menyebut, mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan apapun lantaran pihak perusahaan tetap bersikukuh tetap akan membayar pesangon selama 2 tahun dengan cara dicicil.

Namun, Wakil Wali Kota Cimahi memberikan penegasan kepada pihak perusahaan harus memikirkan warganya.

"Wakil wali kota menyampaikan bahwa warga kami tidak boleh ada yang tidak bisa makan, tidak boleh menderita, tidak boleh anak-anaknya tidak bersekolah," sebutnya.

Tak cuma itu, wakil wali kota juga bakal menyewa perusahaan sebagai solusi agar termin pembayaran bisa berkurang dan perusahaan bisa memberikan uang DP.

"Uang muka sebagai modal hidup kawan-kawan buruh yang terdampak PHK di PT Bapintri yang jumlahnya 267 karena memang ada beberapa yang diancam atau dijapri untuk keluar dari lingkaran organisasi. Maka hari ini tinggal 208 orang," paparnya.

Meski begitu, tegas Siti Eni, PC FPPB KASBI Kota Cimahi dan FPPB KASBI Bandung Raya bakal mengambil sikap untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi hak para buruh yang di PHK secara sepihak oleh PT Bapintri.

"Karena itu merupakan harga diri dari kawan-kawan buruh dan mereka adalah korban dari pihak perusahaan yang sudah mengambil keuntungan dari pertama kali mereka mengabdi sampai usia mereka jelang pensiun," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti