Resmi Ditangani Mediator, Disnaker Cimahi Bakal Kembali Mediasi Buruh dan Owner PT Bapintri Jumat Besok

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bakal kembali memediasi ratusan buruh PT Bapintri yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pihak perusahaan.

Resmi Ditangani Mediator, Disnaker Cimahi Bakal Kembali Mediasi Buruh dan Owner PT Bapintri Jumat Besok
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bakal kembali memediasi ratusan buruh PT Bapintri yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pihak perusahaan.

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bakal kembali memediasi ratusan buruh PT Bapintri yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pihak perusahaan.

Seperti diketahui, para buruh sempat melakukan mediasi pertama dengan pihak perusahaan pada 28 Februari 2025 yang difasilitasi Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira namun tak menemui titik terang.

Kini, persoalan yang dialami para buruh itu tercatat secara resmi dan akan ditangani mediator, yakni Pemerintah Kota Cimahi melalui Disnaker. Rencananya, mediasi akan kembali dilakukan pada Jumat 7 Maret 2025.

"Disnaker Cimahi tidak hanya mengandalkan mekanisme formal, tetapi juga berupaya melakukan komunikasi non formal guna mempertemukan pihak perusahaan dan buruh untuk mencapai kesepakatan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, Kamis 6 Maret 2026.

Sehingga, sambung Febie, pihaknya berharap perselisihan tersebut bisa segera menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Kebetulan pada pertemuan pertama pihak buruh tidak hadir. Namun, komunikasi tetap berjalan meskipun terjadi kebuntuan. Pihak perusahaan mengusulkan pembayaran pesangon selama 24 bulan, sedangkan buruh menginginkan hanya 12 bulan," ungkapnya.

Meski begitu, Febie optimistis komunikasi yang intens antara perusahaan dan serikat pekerja, khususnya Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dapat menemukan titik tengah.  

Sebelumnya, PT Bapintri telah mengajukan surat penutupan perusahaan, yang mengindikasikan adanya kesulitan finansial. 

Febie menegaskan, fokus utama Disnaker saat ini adalah menyelesaikan perselisihan ini agar ketegangan antara perusahaan dan pekerja bisa mencair melalui musyawarah mufakat.  

"Tentunya, kami berupaya menuntaskan perselisihan ini secepatnya. Pihak perusahaan juga berharap ketegangan dengan pekerja bisa mereda," katanya.  

Terkait pembayaran pesangon, perusahaan berusaha maksimal untuk menyanggupi 24 kali pembayaran, meski tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa berkurang, tergantung pada kondisi keuangan perusahaan.  

"Sebetulnya, pihak perusahaan ingin kasus ini cepat selesai. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran kepada pekerja," tambah Febie.  

Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga turut mengambil langkah untuk mengatasi dampak PHK terhadap 159 pekerja.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cimahi telah menginstruksikan Disnaker untuk mendata para pekerja yang terkena PHK agar hak-hak mereka tetap terlindungi dan dapat diarahkan ke program-program pemerintah yang sesuai.  

"Bahkan, Wakil Wali Kota Cimahi menginstruksikan Disnaker untuk mendata para pekerja korban PHK agar mereka tetap mendapatkan perlindungan," tandasnya. *** 


Editor : JakaPermana