Pengembang Emeralda Resort Padalarang 3 Kali Mangkir, Mediasi Kembali Buntu

Ketidakhadiran pengembang Emeralda Resort Padalarang saat mediasi dengan komisi IV DPRD KBB dengan para konsumen kembali buntu

Pengembang Emeralda Resort Padalarang 3 Kali Mangkir, Mediasi Kembali Buntu
Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha memperlihatkan surat ketridakhadiran pengembang Emeralda Resort Padalarang saat mediasi, Senin (11/5/2026). Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Upaya penyelesaian sengketa perumahan Emeralda Resort yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali gagal untuk ketiga kalinya.

mediasi yang digelar Senin (11/5/2026) gagal mencapai kesepakatan lantaran CEO PT YanPro Land, Yana Priatna kembali mangkir.

Ia hanya mengirimkan surat berisi alasan ketidakhadiran yang dinilai tidak masuk akal oleh para konsumen yang sudah menanti penyelesaian masalah ini.

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha menyayangkan sikap pihak pengembang yang berulang kali mangkir dari undangan resmi lembaga legislatif. 

Padahal, pertemuan ini sengaja dijadwalkan kembali agar Yana bisa berhadapan langsung dengan konsumen dan mencari jalan keluar atas persoalan yang sudah berlarut ini. 

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menuai kekecewaan para konsumen Emeralda Resort Padalarang yang menilai alasan yang disampaikan lewat surat tidak relevan dan sekadar alasan pembenar semata.

“Kami sudah berupaya memfasilitasi, namun pihak pengembang tidak pernah hadir sejak awal. Ketidakhadiran yang sudah ketiga kalinya ini jelas menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sangat diragukan," kata Nur usai mediasi di Gedung DPRD KBB, Senin (11/5/2026).

"Apalagi alasannya disampaikan lewat surat saja, yang menurut para konsumen tidak masuk akal sama sekali,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, ungkap Nur, kerugian materiil yang dialami 162 konsumen tercatat mencapai sekitar Rp70 miliar. 

"Nilai fantastis tersebut mengindikasikan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini sudah sangat terlihat jelas," sebutnya.

Menurutnya, pola penarikan dana konsumen yang besar namun tidak diimbangi realisasi pembangunan sesuai perjanjian, ditambah sikap menghindar pihak pengembang semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan merugikan pihak lain.

“Dana yang sudah disetorkan konsumen nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, namun hingga kini hak mereka belum terpenuhi," tuturnya.

"Dari fakta ini saja, kami melihat unsur dugaan penipuan sudah sangat nyata. Apalagi ditambah sikap menghindar yang terus dilakukan pemimpin perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Lantaran jalur mediasi damai terus terhambat, tegas Nur, DPRD KBB akhirnya membuka ruang bagi para konsumen untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. 

Meski begitu, pihaknya masih menyisakan pintu terbuka jika kelak pihak PT YanPro Land bersedia hadir dan bernegosiasi. 

"Kita akan melakukan langkah khusus dengan memanggil langsung Yana Priatna untuk meminta keterangan dan penjelasan resmi terkait nasib uang konsumen," ujarnya.

Kuasa Hukum Konsumen Emeralda Resort, Rizqi Maulana Ilham menegaskan, kliennya sudah mulai menyiapkan berkas-berkas untuk langkah hukum. 

Menurutnya, mediasi sudah dianggap buntu karena sudah tiga kali gagal akibat ketidakhadiran pengembang. Langkah utama yang diprioritaskan, yakni gugatan perdata terkait pelanggaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau wanprestasi, namun opsi laporan pidana juga tetap dibuka jika tidak ada itikad baik.

“Secara hukum, sudah jelas terjadi cedera janji. Kami lebih mengarahkan ke jalur perdata agar ada kepastian pemulihan kerugian. Namun jika pihak pengembang tetap bungkam dan tidak mau mengganti kerugian, kami tidak menutup kemungkinan melaporkan secara pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Rizqi.

Rizqi menegaskan, pintu penyelesaian damai masih terbuka lebar selama PT YanPro Land berani hadir, bernegosiasi, dan merealisasikan ganti rugi. 

"Tapi jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, langkah hukum adalah jalan satu-satunya untuk melindungi hak-hak konsumen yang sudah dirugikan besar," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti