Dugaan Penipuan Emeralda Resort Padalarang, DPRD: Tak Ada Itikad Baik Pengembang
DPRD Kabupaten Bandung Barat menyoroti tak adanya itikad baik pengembang Emeralda Resort Padalarang yang hanya mengirimkan staf saat dipanggil DPRD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kasus dugaan penipuan dan wanprestasi yang menimpa puluhan konsumen perumahan Emeralda Resort Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha mengungkapkan, dari hasil penelusuran awal menunjukkan indikasi kuat adanya unsur penipuan setelah menerima laporan resmi dari konsumen yang dirugikan.
"Dari 34 pelapor yang mendatangi kami, total kerugian materi yang diserap pihak pengembang sejak tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp18 miliar, yang sebagian besar dana tersebut sudah dilunasi sepenuhnya oleh konsumen, namun pembangunan hunian tak kunjung rampung bahkan belum dimulai," kata Nur, Jumat (1/5/2026).
Nur menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan bersama Komisi III DPRD KBB yang memegang kendali urusan perizinan. Berdasarkan data yang diterima, izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek ini ternyata sudah diterbitkan secara sah.
"Kendala utamanya itu bukan pada legalitas izin, melainkan pada itikad buruk manajemen pengembang yang dinilai sengaja menghindar dan tidak mau bertanggung jawab," terangnya.
Nur menuturkan, para korban melaporkan kesulitan luar biasa untuk menghubungi pihak perusahaan, di mana pimpinan atau manajer yang dikenal dengan nama Yana hingga saat ini tak bisa ditemui.
"Sementara para staf yang ada hanya saling melempar tanggung jawab tanpa memberikan solusi apapun," ungkapnya.
Nur mengaku upaya pihaknya untuk bisa bertemu secara langsung pengembang juga mengecewakan. Ia menyebut, pihak pengembang tidak mengirimkan perwakilan yang berwenang atau mengetahui duduk perkara.
"Yang hadir justru staf yang baru bekerja selama dua hari, sehingga tidak memiliki pengetahuan maupun kewenangan untuk menjawab persoalan yang terjadi," ujarnya.
Nur menilai, hal itu sebagai bentuk ketidaksopanan dan ketidakpedulian yang nyata terhadap lembaga perwakilan rakyat maupun terhadap nasib konsumen yang sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah.
Kendati demikian, ia mengakui Komisi IV hanya berperan memfasilitasi penyelesaian masalah dari sisi dampak sosial masyarakat, namun jika tidak ada itikad baik, langkah hukum terbuka lebar bagi para korban.
"Kami berencana memanggil kembali pihak pengembang secara resmi pada minggu depan. Panggilan ini akan menargetkan manajemen inti termasuk Yana agar bisa duduk bersama dengan para korban dan mencari jalan keluar yang adil," ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Nur, pihaknya wajib merespons setiap keluhan warga dan memastikan aspirasi serta hak-hak masyarakat terlindungi.
"Apalagi dalam kasus yang merugikan banyak pihak dengan nilai kerugian yang sangat besar ini," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

