Puluhan Konsumen Emeralda Resort Padalarang Rugi Rp20 M, Developer Tutup Komunikasi
Puluhan konsumen Emeralda Resort mendatangi kantor developer mereka merasa dirugikan karena sudah menyicil namun bangunan belum ada
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Puluhan calon penghuni perumahan Emeralda Resort di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini harus menelan pil pahit.
Alih-alih mendapatkan hunian siap huni sesuai janji pemasaran, mereka justru berhadapan dengan kenyataan pahit, yakni tanah kosong luas tanpa bangunan berarti, padahal uang muka dan cicilan sudah disetor selama bertahun-tahun.
Kerugian yang dialami kelompok konsumen ini diperkirakan menembus angka Rp20 miliar.
Asep Ridwan Setia Permana (49), warga Sukabumi, menjadi salah satu dari korban yang menaruh harapan besar pada proyek perumahan yang diklaim berlokasi strategis di ketinggian kawasan Kota Baru Parahyangan itu.
Ia mengaku tertarik dengan tawaran pemandangan indah dan akses mudah, sehingga memutuskan membeli satu unit di Klaster Janet dengan harga total Rp1 miliar.
Hingga kini, ia sudah menyalurkan dana hampir Rp400 juta atau setara 30 persen dari nilai keseluruhan unit tersebut. Namun, harapan memiliki rumah sendiri berubah menjadi mimpi buruk sejak akhir 2025.
“Cicilan berjalan lancar sejak 2023, tapi tepat saat September 2025 lalu pembayaran lunas dan kami hendak mengurus akad KPR, komunikasi tiba-tiba terputus," kata Asep saat dihubungi, Jumat (1/5/2026).
"Nomor kami diblokir, staf pemasaran satu per satu berhenti kerja, dan kantor pemasaran di Jalan Suci Bandung sudah tutup permanen sejak seminggu lalu,” sambungnya.
Tak cuma itu, Asep juga menyebut, kondisi di lokasi proyek pun memprihatinkan. Ia menuturkan, dari rencana pembangunan puluhan unit di Klaster Kingston, baru sekitar 5 unit yang mulai dikerjakan namun belum sampai tahap pemasangan atap, dan aktivitas konstruksi nyaris tidak terlihat.
Sementara itu, klaster lain yang sudah dibayar lunas masih berupa tanah kosong dan tumpukan tanah mentah.
"Data yang dihimpun kelompok korban mencatat ada 40 orang yang menjadi korban dengan total dana yang masuk ke pengembang mencapai Rp20 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, para korban sebenarnya sudah mendapat janji pengembalian dana penuh melalui perjanjian tertulis yang dibagi dalam enam tahap pembayaran. Namun, hingga saat ini tidak satu pun rupiah yang cair ke tangan mereka.
“Uang sebanyak itu jika disimpan di instrumen aman pasti bisa berkembang, malah sekarang terkatung-katung tak jelas nasibnya," ungkapnya.
"Kami butuh dana itu kembali untuk kebutuhan hidup lainnya,” ujarnya.
Asep menyebut, para korban memberi tenggat waktu satu minggu ke depan untuk mendapatkan kepastian, jika tidak maka jalur hukum akan segera ditempuh.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys mengaku pihaknya sudah turun tangan melakukan pengecekan.
Menurutnya, temuan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar lantaran izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 270 unit rumah ternyata sudah terbit dan sah secara administrasi, namun realisasi fisik pembangunan nyaris tidak ada.
“Ini hal yang tidak wajar. IMB ada, uang miliaran sudah masuk ke kas perusahaan, tapi lokasi masih tanah kosong," kata Pither.
"Rata-rata korban sudah menunggu dua hingga tiga tahun. Ini jelas bukti kegagalan manajemen dan kelalaian tanggung jawab pengembang,” tegasnya.
Pihak DPRD pun memberikan batas waktu yang sama dengan tuntutan korban, yaitu satu minggu ke depan, untuk memanggil pihak pengembang bernama Yanpro guna meminta keterangan dan solusi.
Ia menegaskan, jika dalam tenggat waktu tersebut pengembang tidak hadir atau tidak menunjukkan itikad baik, maka kasus ini akan diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
“Kami beri kesempatan satu minggu. Jika mereka mengabaikan, kasus ini akan kami serahkan ke kepolisian dan lembaga hukum terkait untuk diproses lebih lanjut, baik itu sebagai tindak pidana maupun sengketa perdata,” pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

