Kuasa Hukum Korban Sebut Emeralda Resort Padalarang Berpotensi Wanprestasi
Kuasa hukum korban dugaan penipuan Emeralda Resort Padalarang kecewa dengan tidak hadirnya pengembang perumahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Proses mediasi sengketa proyek Emeralda Resort Padalarang kembali menuai kekecewaan bagi ratusan konsumen. Selain kembali mangkirnya pemilik proyek PT. Yanpro Land, Yana Priatna, perwakilan atau penasihat hukum (PH) yang hadir hanya berbekal surat kuasa yang dinilai tidak sah secara formal.
Pasalnya, surat tersebut tidak melampirkan dokumen resmi dari perusahaan yang memberinya wewenang mewakili.
Kuasa hukum korban, Rizqi Maulana Ilham dari RMI & Partner Law Office mengatakan, kehadiran kuasa hukum tanpa dokumen yang lengkap dan sah menunjukkan lemahnya itikad baik dari pihak pengembang.
"Dalam forum mediasi, tujuannya bukan untuk membahas rincian teknis atau masalah internal perusahaan, melainkan mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution)," kata Rizqi saat ditemui di lokasi, Selasa (5/5/2026).
Rizqi menyebut, ada dua opsi utama yang harus dijawab secara tegas oleh pengembang, apakah konsumen masih bersedia menerima unit bangunan sesuai perjanjian, atau dana pembayaran harus dikembalikan sepenuhnya 100 persen, sesuai klausul perjanjian yang menyatakan pengembalian wajib dilakukan jika proyek melewati batas waktu penyelesaian yang disepakati.
"Kami sangat kecewa. Pemilik tidak hadir, perwakilan pun tidak membawa surat kuasa yang lengkap dan sah secara hukum. Padahal mediasi ini murni mencari jalan keluar, bukan adu argumen," sebutnya.
Secara hukum, lanjut Rizqi, kasus ini sudah memiliki indikasi kuat terjadinya wanprestasi atau cidera janji. Alasannya jelas, masa berlaku Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disepakati kedua belah pihak ternyata sudah terlampaui lebih dari satu tahun, namun hingga kini proyek belum selesai bahkan belum jelas progresnya.
"Ini menjadi dasar kuat bagi konsumen untuk menuntut hak-hak mereka jika kesepakatan damai tidak tercapai," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipegang RMI & Partner Law Office, ungkap Rizqi, setidaknya ada sepuluh konsumen yang telah memberikan kuasa hukum untuk mendampingi proses ini.
Tak cuma itu, nilai kerugian yang dialami sangat bervariasi, mulai dari yang menyetor dana sejak tahun 2021 sebesar Rp430 juta, hingga yang baru bergabung di tahun 2025 dengan nilai kerugian mencapai angka Rp700 juta hingga Rp800 juta per orang.
"Angka ini belum termasuk ratusan konsumen lain yang tercatat dalam data pengaduan sebelumnya," ujarnya.
Hingga saat ini, terang Rizqi, para korban masih menahan diri untuk tidak melayangkan gugatan ke pengadilan, semata-mata demi menghargai proses mediasi dan masih berharap adanya penyelesaian damai.
"Batas waktu kesabaran sudah ditentukan. Pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Selasa mendatang akan menjadi kesempatan terakhir," terangnya.
Rizqi menyebut, jika pada pertemuan pekan depan pemilik proyek tetap tidak hadir atau tidak memberikan solusi nyata dan memuaskan, maka jalan hukum resmi bakal segera ditempuh tanpa menunda lagi.
"Masih ada harapan jika mereka punya itikad baik. Tapi kalau pertemuan terakhir ini buntu, kami tidak akan ragu lagi mengambil langkah hukum demi melindungi hak klien kami yang sudah dirugikan besar," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti


