Korban Dugaan Penipuan Pengembang Emeralda Resort Padalarang Terus bertambah
Korban dugaan penipuan pengembang Perumahan Emeralda Resort Padalarang terus bertambah dan jumlah kerugian mencapai Rp23,9 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jumlah konsumen yang dirugikan akibat dugaan penipuan proyek perumahan Emeralda Resort di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bertambah.
Hingga Jumat (1/5/2026) pukul 19.20 WIB, tercatat setidaknya 43 orang telah menyetor dana pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan akumulasi nilai mencapai Rp23,9 miliar.
Angka tersebut diprediksi masih akan naik seiring masuknya data laporan baru dari para korban.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha menjelaskan, data tersebut merupakan rekapitulasi terbaru yang diterima pihaknya langsung dari kelompok konsumen.
Berdasarkan pengakuan warga yang dirugikan, total dana yang telah disetorkan diperkirakan bisa menembus angka Rp200 miliar.
"Angka itu dinilai wajar mengingat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah daerah mengizinkan pembangunan sebanyak 270 unit rumah di lokasi tersebut," kata Nur saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).
Tak hanya warga lokal, lanjut Nur, pembeli unit berasal dari berbagai daerah, mulai dari Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, hingga Jakarta dan Bekasi.
Menurutnya, keresahan konsumen memuncak lantaran pengelola proyek, PT Yan Proland, dinilai menghilang tanpa kejelasan.
"Kantor pemasaran sudah kosong, sementara pemilik perusahaan dan staf tidak bisa dihubungi," sebutnya.
Kemudian, para pembeli pun akhirnya menyampaikan aspirasi ke dewan perwakilan rakyat agar dipertemukan dengan pihak pengembang, dengan tuntutan utama pengembalian dana penuh.
Menanggapi hal itu, DPRD KBB telah menjadwalkan pertemuan resmi pada Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB, dengan mewajibkan pemilik perusahaan hadir secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
"Jika absen, para korban diserahkan sepenuhnya haknya untuk menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana penipuan," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mengemuka setelah sejumlah konsumen membongkar fakta di lapangan. Salah satunya Asep Ridwan Setia Permana yang telah menyetor hampir Rp400 juta, mengaku tergiur lokasi strategis dan pemandangan indah, namun justru dihadapkan pada ketidakpastian.
"Komunikasi dengan pengembang terputus saat proses KPR berjalan, nomor kontak diblokir, dan aktivitas pembangunan di lokasi nyaris tidak ada," kata Asep.
"Dari ratusan unit yang dijanjikan, hanya sedikit yang terbangun dan kondisinya mangkrak tanpa kelanjutan pekerjaan," sambungnya.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, turut menyoroti anomali perizinan proyek ini. Dokumen perizinan tercatat lengkap dan sah, namun realisasi fisik pembangunan nyaris tidak terlihat.
Pihaknya telah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada developer untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik.
"Jika tidak ada respons, DPRD akan mendorong penanganan kasus ini ke aparat penegak hukum demi keadilan bagi konsumen yang sudah dirugikan," kata Pither. ***
Editor : Ahmad Sayuti

