Hasil Mediasi, Ini 4 Sumber Polemik Kurir dan Mitra Shopee Indonesia
Disnaker Kota Cimahi terus berupaya mencari solusi antara para kurir PT UGBM mitra dari Shopee Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Di balik derap roda yang mengantar paket-paket ke tangan konsumen, tersembunyi cerita perjuangan seorang driver (Shopee Indonesia) yang berjuang untuk hak-haknya.
Alit Nurzaelani, yang bekerja di PT UGBM di perusahaan yang beroperasi bersama Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah menghadapi badai masalah kerja selama hampir dua tahun.
Kini, perjuangannya memasuki babak baru yang membawa harapan nyata, setelah mediasi ketiga yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa 6 Januari 2026.
Sebelumnya, Alit bersama sejumlah rekannya pernah mengadu permasalahannya ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi, mencari tempat agar suara mereka bisa didengar.
Kini, meskipun kesepakatan final belum tercapai, mediator resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menyatakan bahwa proses ini adalah fase paling dekat dengan titik temu sejak konflik pertama kali muncul.
Mediator dari Disnaker Kota Cimahi, Dikri Amarullah mengatakan, ada empat poin krusial telah menjadi sumber ketegangan hubungan industrial antara Alit dan PT UGBM.
“mediasi ketiga ini, tinggal sedikit lagi untuk menemukan titik temu. Ada empat hal utama yang menjadi tuntutan pihak pekerja,” kata Dikri saat dikonfirmasi, Rabu 7 Januari 2026.
Pertama, jelas Dikri, terkait status hubungan kerja yang belum jelas. Menurutnya, hal ini menjadi fondasi bagi seluruh permasalahan.
"Jadi pihak pekerja menanyakan apakah mereka termasuk dalam skema kemitraan atau memiliki hubungan kerja formal yang sah," jelasnya.
Kedua, kekurangan upah selama tiga tahun, di mana sejak 2023 hingga 2025, Alit dan rekannya merasa pembayaran yang diterima tidak memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi.
"Perusahaan menyebut sistem yang berlaku adalah berbasis komisi, namun pihak pekerja menghitung ada kekurangan hingga ratusan ribu rupiah per bulan," bebernya.
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum tercapai, meskipun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah terdaftar, tuntutan utama jatuh pada Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum sepenuhnya dipenuhi.
"Terakhit atau keempat, pembagian iuran jaminan kesehatan. Selain adanya perlindungan kesehatan, pihak pekerja juga menginginkan kesepakatan yang jelas tentang berapa persentase iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu, tuntutan kerugian imateril harus dikeluarkan dari ruang mediasi, karena tidak termasuk dalam peraturan yang mengatur proses penyelesaian sengketa kerja.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan PT UGBM yang hadir berasal dari tingkat wilayah Jawa Barat, bukan dari pimpinan pusat. Namun, Dikri menjelaskan bahwa komunikasi dengan manajemen utama telah berjalan lancar.
“Kami berharap kesepakatan bisa tercapai sebelum malam hari,” ucapnya.
Dikri menilai, bukti itikad baik perusahaan terlihat dari penawaran penyelesaian sebagian tuntutan, mencakup kekurangan UMK dan pembayaran lembur dengan total nilai sekitar Rp15 juta.
“Posisi pekerja memang secara struktural berada di bawah pemberi kerja, tapi itu tidak menghalangi ruang untuk bernegosiasi secara adil,” jelasnya.
Tak cuma itu, sebut Dikri, Disnaker Kota Cimahi juga terus melakukan pembinaan kepada seluruh perusahaan di daerah tersebut, termasuk sosialisasi penerapan UMK 2026 dan kewajiban struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Dikri menegaskan bahwa dalam proses mediasi tidak ada unsur paksaan bagi kedua pihak untuk menghadiri pertemuan. Namun, absennya salah satu pihak akan memiliki dampak pada hasil pembahasan.
“Jika salah satu pihak tidak datang dan tidak bisa menyampaikan pendapatnya, maka keputusan akan didasarkan pada informasi dari pihak yang hadir,” tegasnya.
Bagi pihaknya, sinyal positif dari komunikasi antara perwakilan wilayah dan pusat menjadi harapan terakhir agar konflik ini tidak perlu melangkah ke jalur politik atau hukum.
“Kita melihat bahwa perusahaan juga memiliki etika yang baik dalam mencari solusi bersama. Semoga ini menjadi awal dari penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak,” tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

