Soal Kasus Alit, Ismahi Jabar : ini Jadi Pengingat Perusahaan Harus Taat Aturan Ketenagakerjaan
Kasus permasalahan kerja yang dihadapi Alit Nurzaelani, seorang driver yang bekerja di PT UGBM beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat menuai keprihatinan dan menjadi titik fokus advokasi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kasus permasalahan kerja yang dihadapi Alit Nurzaelani, seorang driver yang bekerja di PT UGBM (beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat menuai keprihatinan dan menjadi titik fokus advokasi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Jawa Barat.
Koordinator Advokasi dan Kebijakan Publik Ismahi Jabar, Radiva Hensa Munggaran mengatakan, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian untuk satu perusahaan saja, tetapi juga sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alit datang ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi pada hari Rabu untuk mengadu permasalahan yang dialaminya selama kurang lebih dua tahun bekerja.
Meskipun secara faktanya menjalankan instruksi dan menerima perintah kerja seperti pekerja pada umumnya, statusnya dianggap sebagai mitra oleh perusahaan.
"Selama ini hak-hak saya sebagai pekerja tidak dipenuhi. Terutama terkait status hubungan kerja yang disebut mitra, padahal ada upah dan perintah kerja yang jelas," ujar Alit yang datang bersama sejumlah pekerja lainnya dan tim Ismahi Jabar.
Alit menyebut, hak-hak seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, bahkan upah pun sering mengalami pemotongan tanpa alasan yang jelas.
"Saya ingin perusahaan patuh pada aturan hukum dan tidak semena-mena dengan dalih kemitraan yang tidak sesuai fakta kerja," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Radiva menjelaskan bahwa meskipun organisasi mereka menangani berbagai permasalahan hukum masyarakat, kasus Alit menjadi prioritas karena menyentuh hak-hak pekerja yang krusial.
"Kita bergerak dalam konteks hukum, jadi tidak hanya pengadvokasian buruh saja, tetapi hal lain yang menjadi kebutuhan masyarakat juga menjadi tugas kami," kata Radiva.
Radiva berharap agar persoalan ini dapat menjadi perhatian khusus bagi Komisi IV DPRD Kota Cimahi. Tujuannya, bukan hanya menyelesaikan kasus Alit semata, tetapi juga memastikan bahwa seluruh perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap agar tidak ada lagi hak-hak yang tidak diberikan, upah yang tidak dibayarkan, pemotongan tanpa alasan, atau bahkan tidak adanya jaminan yang menjadi pegangan bagi pekerja," tegasnya.
Diterangkan Radiva bahwa tim advokasi Ismahi Jabar akan terus mendampingi Alit dan rekan-rekannya hingga kasus ini menemukan titik terang.
"Pendampingan bakal terus dilakukan. Bukti-bukti dan segala upaya yang diperlukan untuk mendorong proses penyelesaian kasus ini akan kita dorong sampai tuntas," ujarnya.
Radiva menilai, kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang benar tentang hubungan kerja serta perlunya pengawasan yang lebih ketat agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.
"Kita berharap kasus Alit bisa menjadi titik awal perbaikan sistem dan kesadaran perusahaan untuk lebih menghargai kontribusi pekerja," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


