DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda di Akhir 2025

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah pada Rabu 31 Desember 2025 sore.

DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda di Akhir 2025
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah pada Rabu 31 Desember 2025 sore.

INILAHKORAN.ID - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah pada Rabu 31 Desember 2025 sore.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menuturkan, tujuan dibentuknya Raperda tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional dan sesuai dengan klasifikasi serta tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya.

"Jadi, kami ingin memastikan, bahwa melalui Raperda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan," tutur Anna.

Anna menerangkan, dalam Raperda yang sudah mendapatkan hasil evaluasi gubernur ini, terdapat enam ruang lingkup yang diatur dan lima materi muatan lokal yang dituangkan kedalam Raperda tentang Bangunan Gedung.

"Raperda ini memiliki 9 bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur," terang Anna.

Sementara itu, juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino menyampaikan lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut.

"Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor. Dalam Raperda tentang Lambang Daerah ini meliputi, logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota dan Himne Daerah. Raperda ini terdiri dari 9 bab dengan 29 pasal.nLambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Tri.***


Editor : JakaPermana