Geruduk DPRD Cimahi, Pekerja PT UGBM dan Ismahi Jawa Barat Desak Legislatif Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Para pekerja PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat, bersama Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Cimahi, Selasa 13 Januari 2026.

Geruduk DPRD Cimahi, Pekerja PT UGBM dan Ismahi Jawa Barat Desak Legislatif Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Desakan keras disampaikan sebagai bentuk perlawanan atas praktik kerja yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan menuntut agar DPRD Cimahi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh ke PT UGBM dan seluruh lokasi kerja yang terafiliasi dengan PT Shopee Indonesia International. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Para pekerja PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat, bersama Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Cimahi, Selasa 13 Januari 2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penanganan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan.
 
Desakan keras disampaikan sebagai bentuk perlawanan atas praktik kerja yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan menuntut agar DPRD Cimahi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh ke PT UGBM dan seluruh lokasi kerja yang terafiliasi dengan PT Shopee Indonesia International.
 
“Kami menuntut tidak hanya sidak, tapi juga keterbukaan hasilnya kepada publik dan para pekerja. Jangan ada upaya untuk menutupi pelanggaran apa pun,” tegas salah seorang pekerja PT UGBM Alit Nurzaelani dalam pertemuan mediasi dengan anggota DPRD Cimahi.
 
Dalam aksi unjuk rasa, massa meminta tiga tuntutan utama, yaitu pemenuhan seluruh hak normatif pekerja sesuai hukum, penghentian praktik kontrak kerja yang bertentangan dengan peraturan, serta kepastian status hubungan kerja yang jelas. 

Alit juga menegaskan, PT Nusantara Ekspres Kilat tidak dapat lepas tanggung jawab sebagai pengendali kerja utama dalam sistem alih daya yang dijalankan.
 
“Sistem alih daya tidak boleh hanya untuk efisiensi korporasi semata. Harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia.," ujarnya. 

"Jika tuntutan kami diabaikan, kami siap mengeskalasi aksi ke tingkat nasional dan menempuh jalur hukum,” sambungnya.
 
Dalam mediasi yang berlangsung sekitar dua jam, Alit secara tegas meminta agar sidak dilakukan secara langsung dan menyeluruh untuk memverifikasi dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
 
Sementara itu, perwakilan Ismahi Jawa Barat sekaligus kuasa hukum para pekerja Mohammad Zaki menjelaskan aksi tersebut bukan hanya untuk kepentingan sektoral, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum di Kota Cimahi.
 
“Seluruh aktivitas usaha di sini wajib patuh pada hukum. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan pekerja, terutama yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga,” ujar Zaki.
 
Menurutnya, hasil audiensi menunjukkan komitmen dari DPRD Cimahi untuk melakukan sidak dalam waktu dekat. 

"Kami berharap langkah tersebut dapat mengungkapkan persoalan secara objektif dan menghasilkan solusi konkret bagi para pekerja," tuturnya.
 
Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, Ismahi dan para pekerja telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada DPRD Cimahi

Dokumen tersebut mencakup bukti terkait status kerja, struktur pengupahan, serta catatan awal mula munculnya persoalan ketenagakerjaan di PT UGBM.
 
“Dokumen-dokumen ini menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah benar ada pelanggaran hukum atau tidak,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani