Ngadu ke Komisi IV DPRD Cimahi, Driver di Bawah Naungan Shopee Minta Keadilan: Status Mitra tapi Bekerja Seperti Pekerja
Alit Nurzaelani, seorang driver yang bekerja di PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (NEK), datang ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi untuk mengadu permasalahan kerja yang telah dialaminya selama kurang lebih dua tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Alit Nurzaelani, seorang Driver yang bekerja di PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (NEK), datang ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi untuk mengadu permasalahan kerja yang telah dialaminya selama kurang lebih dua tahun.
Menurutnya, meskipun secara faktanya menjalankan instruksi dan menerima perintah kerja seperti pekerja pada umumnya, statusnya dianggap sebagai mitra oleh perusahaan.
"Selama ini hak-hak saya sebagai pekerja tidak dipenuhi. Terutama terkait status hubungan kerja yang disebut mitra, padahal ada upah dan perintah kerja yang jelas," kata Alit yang datang bersama sejumlah pekerja lainnya, serta Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAI) Jawa Barat, Rabu 31 Desember 2025.
"Hak seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, bahkan upah pun sering mengalami pemotongan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Alit berharap melalui aduan ini bisa mendapatkan kejelasan status dan pemenuhan hak-hak yang tertunda.
"Saya ingin perusahaan patuh pada aturan hukum dan tidak semena-mena dengan dalih kemitraan yang tidak sesuai fakta kerja," ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati mengatakan, pihaknya bakal melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani aduan Alit, yang juga didampingi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Tenaga Kerja Jawa Barat.
"Langkah pertama adalah memastikan apakah hubungan antara Alit dengan perusahaan termasuk kemitraan atau hubungan kerja. Kita akan cari landasan hukum dan kumpulkan data serta bukti yang cukup tegas," jelas Ike.
Menurutnya, secara logika hubungan kemitraan umumnya terjadi antara lembaga, bukan antara perusahaan dan individu.
"Jika terbukti merupakan hubungan kerja, maka perusahaan harus memenuhi semua aturan undang-undang ketenagakerjaan terkait status kepegawaian, jaminan, dan jam kerja," ujarnya.
Pasca pertemuan, lanjut Ike, Komisi IV bakal melakukan rapat kerja internal kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan setelah bukti-bukti terkumpul.
"Jika ditemukan pelanggaran, akan diselesaikan secara hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
15 Kasus di 2025, Komisi Targetkan Iklim Usaha Lebih Baik di 2026
Ike mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus pengaduan terkait ketenagakerjaan di Kota Cimahi, jumlah yang lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Untuk tahun depan, pihaknya bakal memperkuat fungsi pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja agar tidak hanya menunggu aduan untuk bertindak.
"Kita ingin menumbuhkan iklim berusaha yang baik di Kota Cimahi, di mana perusahaan patuh aturan dan pekerja mendapatkan haknya sehingga bisa bekerja optimal," ujarnya.
"Regulasi ketenagakerjaan juga akan kita sesuaikan dan perkuat mengingat perda sebelumnya telah dicabut dan sedang dalam proses penyesuaian dengan aturan nasional," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana


