UPI Terima Dana Hibah Fantastis dari Pemprov Jabar, Hampir Rp80 Miliar di 2024

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan evaluasi skema penyaluran dana hibah maupun bantuan sosial, dengan melibatkan auditor independen. Dasarnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menilai ada ketimpangan penerima dana hibah antara masing-masing kabupaten/kota, maupun lembaga atau yayasan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Setelah sebelumnya menyeruak yayasan pendidikan milik Mantan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang menerima dana hibah cukup besar, kini Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga disorot. Dari data yang diterima, Kamis 8 Mei 2025, UPI menerima dana hibah yang cukup fantastis, hampir Rp80 miliar pada 2024. Dimana tiga kampus milik UPI, menerima bantuan dana hibah secara variatif di 2024. Kampus UPI di Jalan Setiabudhi menerima hibah dari Pemprov Jabar sebesar Rp48.726.950.000 atau sekitar Rp48,7 miliar. Lalu kampus UPI di Cibiru, Kabupaten Bandung menerima dana hibah sebesar Rp17,8 miliar dan terakhir kampus UPI di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta senilai Rp13,25 miliar. Tak heran bila Gubernur Dedi Mulyadi ingin melakukan audit, atas dasar pemberian dana hibah supaya ke depan lebih adil dan merata. "Seluruh dana hibah Pemprov Jabar akan dilakukan audit," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini. Catatan rekomendasi dari hasil audit ini sambung dia, akan menjadi bahan bagi Pemprov Jabar dalam mendistribusikan dana hibah di 2025 ini. "Nanti kita putuskan, kalau sudah auditnya. Nanti kan kelihatan," ucapnya. Dia juga menyinggung, penerima dana hibah harus bisa bertanggungjawab. Baik pertanggungjawaban fisik maupun administratif. "Pertanggungjawaban fisik, kalau bentuknya bangunan. Bangunan harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan," kata dia. Kedua, adalah pertanggungjawaban administratif. Dimana penerima dana hibah harus menaati prosedur, sesuai ketentuan. "Administratif, administratif harus baik. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif," terangnya. Sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono sebelumnya juga mendukung supaya dilakukan verifikasi data terhadap penerima dana hibah. "Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi," katanya.

UPI Terima Dana Hibah Fantastis dari Pemprov Jabar, Hampir Rp80 Miliar di 2024
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan evaluasi skema penyaluran dana hibah maupun bantuan sosial, dengan melibatkan auditor independen.

Dasarnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menilai ada ketimpangan penerima dana hibah antara masing-masing kabupaten/kota, maupun lembaga atau yayasan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Setelah sebelumnya menyeruak yayasan pendidikan milik Mantan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang menerima dana hibah cukup besar, kini Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga disorot.

Dari data yang diterima, Kamis 8 Mei 2025, UPI menerima dana hibah yang cukup fantastis, hampir Rp80 miliar pada 2024. Dimana tiga kampus milik UPI, menerima bantuan dana hibah secara variatif di 2024.

Kampus UPI di Jalan Setiabudhi menerima hibah dari Pemprov jabar sebesar Rp48.726.950.000 atau sekitar Rp48,7 miliar.

Lalu kampus UPI di Cibiru, Kabupaten Bandung menerima dana hibah sebesar Rp17,8 miliar dan terakhir kampus UPI di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta senilai Rp13,25 miliar.

Tak heran bila Gubernur Dedi Mulyadi ingin melakukan audit, atas dasar pemberian dana hibah supaya ke depan lebih adil dan merata.

"Seluruh dana hibah Pemprov Jabar akan dilakukan audit," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini.

Catatan rekomendasi dari hasil audit ini sambung dia, akan menjadi bahan bagi Pemprov Jabar dalam mendistribusikan dana hibah di 2025 ini.

"Nanti kita putuskan, kalau sudah auditnya. Nanti kan kelihatan," ucapnya.

Dia juga menyinggung, penerima dana hibah harus bisa bertanggungjawab. Baik pertanggungjawaban fisik maupun administratif.

"Pertanggungjawaban fisik, kalau bentuknya bangunan. Bangunan harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan," kata dia.

Kedua, adalah pertanggungjawaban administratif. Dimana penerima dana hibah harus menaati prosedur, sesuai ketentuan.

"Administratif, administratif harus baik. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif," terangnya.

Sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono sebelumnya juga mendukung supaya dilakukan verifikasi data terhadap penerima dana hibah.

"Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi," katanya. 


Editor : Ahmad Sayuti