UPTD PPA Kota Tasik Kekurangan SDM, Puluhan Kasus Kekerasan Ditangani 5 Orang
UPTD PPA Kota Tasikmalaya hingga kini masih kekurangan SDM dan membuat penyelesaian kasus kekerasan mengalami kendala
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi persoalan utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya.
Saat ini, sebanyak 75 kasus harus ditangani oleh lima orang petugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat kerap mengalami kendala dan keterlambatan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan, sejak UPTD PPA mulai dioperasikan pada Januari 2025, kebutuhan personel belum terpenuhi secara optimal.
Menurutnya, selama masa awal operasional hingga Oktober 2025, jabatan kepala UPTD masih dijabat secara bergantian oleh pelaksana tugas (Plt) sebelum akhirnya ditetapkan kepala definitif.
Epi menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Pasalnya, UPTD PPA Kota Tasikmalaya saat ini masih berstatus tipe B, padahal beban penanganan kasus dinilai sudah layak ditingkatkan menjadi tipe A.
"Kalau tipe A, minimal harus memiliki 12 personel. Enam orang menangani administrasi kasus dan enam lainnya fokus pada penanganan korban," ujarnya, Jumat, (3/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan petugas khusus, mulai dari penerimaan laporan, pengolahan data, penjadwalan wawancara dan intervensi, pelaksanaan intervensi, penyusunan hasil penanganan hingga pelaporan melalui aplikasi Simfoni PPA milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Namun, keterbatasan SDM membuat sebagian laporan belum dapat diunggah ke sistem tersebut karena belum tersedia operator dengan akun khusus sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kebutuhan Tenaga Profesional
Selain kekurangan tenaga administrasi, UPTD PPA juga masih membutuhkan tenaga profesional, seperti psikolog klinis, konselor, mediator, hingga layanan bantuan hukum.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pihaknya sementara menggandeng pekerja sosial dari Dinas Sosial dan LK3 serta menjalin kerja sama secara sukarela dengan psikolog dan sejumlah advokat.
"Kami sangat terbantu oleh rekan-rekan yang bersedia membantu secara sukarela agar penanganan kasus di Tasikmalaya tetap berjalan," katanya.
Di lapangan, beban kerja petugas disebut cukup berat. Epi mengaku sering harus melayani masyarakat hingga malam hari, bahkan tetap turun ke lapangan pada akhir pekan demi memenuhi kebutuhan penanganan kasus yang bersifat darurat.
"Sering kali komunikasi dengan masyarakat berlangsung sampai pukul 21.00 malam. Padahal layanan teknis memang jam kerja, tetapi kebutuhan masyarakat tidak mengenal waktu," ungkapnya.
Saat ini, UPTD PPA juga hanya memiliki satu orang operator yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember mendatang. Setelah itu, belum ada kepastian mengenai penambahan personel.
Sebagai upaya memperluas jangkauan layanan, UPTD PPA turut memberdayakan Pos Bantu di setiap kelurahan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian persoalan sejak di tingkat masyarakat sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih kompleks.
Menurut Epi, penguatan SDM menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih optimal seiring meningkatnya jumlah kasus yang harus ditangani.
Editor : Ahmad Sayuti

