Formasi Desak Bupati Cirebon Bubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan
Formasi mendesak Pemkab Kabupaten Cirebon segera membubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (Formasi) Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan.
Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.
Ketua Umum Formasi Cirebon Qorib menilai, keberadaan tim tersebut diduga hanya merupakan perubahan nama dari Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan yang sebelumnya telah dicabut.
Organisasi itu juga menilai fungsi Tim Kerja memiliki kesamaan dengan Korwil sehingga dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintahan daerah.
"Mengganti nama Korwil menjadi Tim Kerja tidak mengubah substansinya. Jika fungsi, tugas, dan kewenangannya tetap sama, maka hal itu bertentangan dengan kebijakan yang telah mencabut keberadaan Korwil," kata Qorib, Jumat (3/7/2026).
Qorib menilai, Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan tidak seharusnya dibentuk kembali apabila menjalankan fungsi yang sama dengan Korwil yang telah dihapus. Masalahnya, bila fungsi dan kewenangannya sama, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyelundupan kebijakan administrasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
"Jika fungsi Tim Kerja sama dengan Korwil yang telah dihapus, maka patut diduga terjadi penyelundupan kebijakan administrasi yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang," aku Qorib.
Menurut Qorib, pembentukan Tim Kerja tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Bupati Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp. tertanggal 13 Mei 2026 yang memerintahkan agar Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan dicabut dan tidak lagi dilembagakan dalam bentuk apa pun sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Selain itu, Formasi juga mengacu pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1291/Sekret tertanggal 22 April 2026 yang telah mencabut surat tugas Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan.
Atas dasar itu, Formasi menduga keberadaan Tim Kerja berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, pungutan terhadap kepala sekolah, intervensi dalam pengelolaan Dana BOS, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi.
"Tim Kerja berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022, serta sejumlah Peraturan Bupati Cirebon mengenai sistem kerja dan organisasi perangkat daerah," papar Qorib.
Untuk itu, Qorib meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon melakukan audit investigatif. Selain itu, BPK melakukan pemeriksaan khusus, serta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta Inspektorat melakukan audit investigatif, BPK menggelar pemeriksaan khusus, dan aparat penegak hukum segera menyelidiki apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi," pungkas Qorib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kadisdik Kabupaten Cirebon Ronianto. Beberapa kali dihubungi lewat telepon dan pesan instan WA tidak merespons.
Editor : Doni Ramdhani

