Formasi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp6,96 Miliar ke Kejati Jabar

Formasi Cirebon melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon ke Kejati Jabar.

Formasi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp6,96 Miliar ke Kejati Jabar
Formasi melaporkan dugaan korupsi dana BOS Disdik Kabupaten Cirebon ke Kejati Jabar. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (Formasi) Cirebon melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil investigasi Formasi, serta rangkaian audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Ketua Formasi Qorib menjelaskan, dalam surat pengaduannya menyebut total nilai temuan mencapai Rp6.967.500.704,79, yang terdiri atas belanja Dana BOS tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.148.157.404,79.

Formasi mengungkapkan, BPK menemukan adanya pengumpulan dana BOS melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Koordinator Wilayah (Korwil) sebesar Rp4.849.073.586. Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti iuran rutin K3S, operasional Korwil, operasional K3S kecamatan, kegiatan KKG, langganan koran, kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP), Pramuka, dan PGRI

"termasuk pengeluaran lain yang kami nilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Dana BOS," ungkap Qorib, Minggu 12 Juli 2026.

Selain itu lanjutnya, BPK juga menemukan adanya penghimpunan dana sebesar Rp205.650.370 melalui mekanisme pemotongan gaji kepala sekolah dan guru lewat rekening payroll yang kemudian dikumpulkan ke rekening Korwil.

Temuan lainnya adalah dugaan praktik penerimaan kembali dana dari penyedia jasa percetakan atau penggandaan sebesar Rp1.733.605.966,79 yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik kickback atau cashback dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami lihat, BPK juga mencatat adanya penyetoran pajak oleh bendahara BOS sebesar Rp169.654.282 yang tidak sesuai prosedur," ucapnya.

Dalam laporannya, Formasi juga menyoroti pengembalian dana sekitar Rp5,1 miliar ke kas negara yang dilakukan secara tanggung renteng oleh para kepala sekolah. Namun hingga kini, menurut Qorib belum ada penjelasan yang transparan mengenai sumber dana pengembalian tersebut.

"kami menduga dana pengembalian berpotensi berasal dari Dana BOS tahun anggaran berikutnya atau sumber keuangan negara lainnya. Ini perlu ditelusuri aparat penegak hukum," ucap Qorib.

Dalam analisis hukumnya, Formasi menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala sekolah, pengurus K3S, Korwil hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Formasi juga meminta Kejati Jawa Barat memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, seluruh Korwil, pengurus K3S, MKKS, kepala sekolah, pejabat dinas terkait hingga pihak penyedia barang dan jasa yang diduga terlibat.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengusut dugaan penyimpangan Dana BOS ini secara menyeluruh. Lalu menelusuri aliran dana, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup," tegasnya.

Qorib menambahkan, Formasi  meminta Kejati Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap sekolah-sekolah yang menjadi objek temuan BPK. Termasuk, menelusuri sumber dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,148 miliar. Lalu, menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

"Kami meminta Kejati Jabar mengaudit secara investigatif sekolah-sekolah yang menjadi temuan BPK dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik," pungkasnya.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Kadisdik Kabupaten Cirebon Ronianto terkait persoalan tersebut. 


Editor : Doni Ramdhani