Usai Jadi DPO, Satu Tersangka Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online Akhirnya Ditangkap
Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), salah satu tersangka oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya ditangkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), salah satu tersangka oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya ditangkap.
Oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online tersebut diketahui berinisial A alias M.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka A ditangkap pada Minggu 17 November 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka yang terlibat kasus perjudian online tersebut diketahui berada di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ucap Ade Ary.
Tersangka A alias M sendiri merupakan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tersangka AK dan AJ sejak awal pengungkapan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang berinisial A dan M sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M," ujar Ade Ary.
Editor : Firda Rachmawati
