Usman Sayogi Siap Tempur di Pilbup Bandung 2020

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi yang dipasangkan untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser mengaku siap untuk mengikuti kontestasi. 

Usman Sayogi Siap Tempur di Pilbup Bandung 2020
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi yang dipasangkan untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser mengaku siap untuk mengikuti kontestasi. 

Surat pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) pun telah diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Bandung Dadang M Naser.

"Saya pada prinsipnya mau cepat-cepat. Sudah enggak sabar mau tempur juga. Ini sudah final, rekomendasi B1 KWK sudah kami terima. Rekomendasi itu adalah bentuk apresiasi masyarakat melalui partai. Karena memang saya ini tidak menawarkan diri tapi diminta," kata Usman melalui ponselnya, Senin (31/8/2020).

Dengan turunnya B1 KWK atau rekomendasi dari Partai Gerindra tersebut, kata Usman, dia lebih siap dan tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat melalui partai Gerindra ini. Saat ini juga, dia dipastikan menjadi kader partai Gerindra.

"Kader sekarang sudah harus. Karena ini yang mengusung saya, ini hasil koalisi dengan Golkar. Jadi Gerindra sebagai pengusung bukan hanya mendukung," ujarnya.

Disinggung mengenai statusnya sebagai ASN, Usman mengatakan saat ini ia tengah menunggu proses keluarnya Surat Keputusan (SK) permohonan pensiun dirinya. Sehingga, per hari ini ia sengaja tidak masuk kantor. 

"Saya menunggu percepatan proses keluarnya SK pensiun. Saya sengaja tidak mengaktifkan diri ( tidak masuk kerja)," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu SK pengunduran diri Usman Sayogi.

"Kalau melihat jadwal dari KPU (pendaftaran) ini 4-6 September. Sehingga kami belum bisa memastikan yang bersangkutan jadi mendaftar atau tidak," katanya.

Wawan melanjutkan, yang berkaitan dengan syarat calon pendaftaran yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil. Kata dia, saat ini Usman, telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. 

"Saya yakin beliu sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bandung. Tinggal kami menindak lanjuti sesuai dengan instruksi dari Bupati," katanya.

Wawan melanjutkan, pihaknya saat ini menunggu hasil diskusi Bupati dalam pengunduran diri Usman.

"Kalaun pun misalnya yang bersangkutan 3 atau 4 hari sebelum hari ini sudah mengajukan pengunduran diri, tinggal kita cek disetujui oleh pimpinan atau tidak," ujarnya.

Wawan mengaku, sejauh ini menurut informasi yang diterima Usman telah memberikan surat pengunduran diri kepada PPK. 

"Kita lihat nanti per tanggal berapa permohonan pengunduran dirinya itu, itulah yang akan dijadikan dasar Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menurunkan SK penetapan (pencabutan) sebagai PNS," katanya.

Artinya, kata Wawan, SK itu nantinya berproses dari BKPSDM ke BKN. 

"Saya kira setelah ada penetapan pendaftaran calon itu yang akan dijadikan rujukan oleh BKN untuk mengeluarkan SK. SK terhitung mulai tanggal, berdasarkan surat pengajuan, jadi berlaku mundur," katanya.

Saat disinggung terkait dugaan pelanggaran Usman sebelum mengjukan pengunduran diri, Wawan mengatakan, dia sudah dipanggil oleh Bawaslu yang nantinya proses BAP ini di kirim ke komisi ASN.

"Nanti dari KASN turun rekomendasi kepada kami. Kami masih menunggu rekomendasinya seperti apa, apakah pelanggaran itu ringan, sedang atau berat atau di ranah kode etik," ujarnya. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani