Viral di Medsos, Polresta Yogyakarta Selidiki Parkir Liar Rp50 Ribu di Kawasan Malioboro

Viral di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan harga tiket parkir sebesar Rp50 ribu di kawasan Malioboro.

Viral di Medsos, Polresta Yogyakarta Selidiki Parkir Liar Rp50 Ribu di Kawasan Malioboro

INILAHKORAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta kini tengah mendalami laporan terkait dugaan praktik parkir liar bertarif Rp50 ribu yang terjadi di sekitar gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan wisata Malioboro.

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Instagram memperlihatkan sobekan kertas bertuliskan tangan.

"Parkir Malioboro Rp50.000" lengkap dengan tanda tangan namun tanpa identitas resmi. Unggahan itu juga menampilkan foto lokasi serta sosok yang diduga juru parkir berpakaian gelap dengan wajah yang disensor.

"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Saat ini masih dalam tahap lidik untuk memastikan kebenarannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio.

Akun Instagram @wisatamalioboro membagikan unggahan yang langsung viral. Dalam keterangan, pengunggah mempertanyakan keabsahan tarif yang dikenakan saat ia memarkir mobil Hiace miliknya.

“Halo min, barangkali bisa diinfo emang bener parkir depan Kantor Gubernur ditarik 50 ribu dengan alasan pakai hiace? Saya wisatawan sering ke Jogja baru ini kena ginian,” tulis akun tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa karcis yang beredar tidak memiliki legalitas. Kepala Dishub Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Bukti pembayaran yang tersebar di media sosial itu tidak memiliki kekuatan hukum. Tidak ada legalitas yang menyertainya,” tegas Agus.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Yogyakarta, Imanudin Aziz, memastikan bahwa lokasi tempat kejadian bukan merupakan titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah. Dengan demikian, praktik tersebut dikategorikan sebagai parkir liar.


Editor : Firda Rachmawati