Viral Indra Kenz Disebut Keluar Tahanan dan Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Polisi

Polisi memberikan penjelasan terkait informasi yang menyebut Indra Kenz keluar dari tahanan dan dipulangkan ke rumahnya.

Viral Indra Kenz Disebut Keluar Tahanan dan Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Polisi
Terungkap fakta baru, Indra Kenz juga mengelola perusahaan trading mata uang kripto

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini beredar informasi tentang tersangka kasus penipuan investasi trading binary option, Indra Kenz.

Dalam informasi yang beredar, Indra Kenz disebut-sebut telah keluar dari tahanan.

Selain itu, aset-aset milik Indra Kenz yang sempat disita polisi pun turut dikembalikan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Jungkook BTS Tak Ingin Lagi Jadi Bintang Tamu di Acara Variety Show TV

Menanggapi informasi tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan informasi tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Kamis 9 Juni 2022.

Lebih lanjut, Gatot menyampaikan saat ini Indra Kenz masih menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.

Adapun, berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan ke kejaksaan usai dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU pada Senin 6 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Sembuh dari DBD, Robert Alberts Kembali Pimpin Latihan Persib Bandung

"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim," ucapnya.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kez ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option.

Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.****


Editor : inilahkoran