Viral USS Nimitz Lewati Perairan Indonesia, Ini Penjelasan Resmi TNI
TNI menanggapi beredarnya video kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz yang melintasi perairan Indonesia, tepatnya di sekitar Selat Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menanggapi beredarnya video kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz yang melintasi perairan Indonesia, tepatnya di sekitar Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa keberadaan kapal tersebut sah dan sesuai dengan aturan hukum laut internasional.
Dalam pernyataan resminya, Mayjen Kristomei menjelaskan bahwa kapal induk AS tersebut menggunakan hak lintas transit sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
“Kapal asing, termasuk kapal perang, diizinkan melintasi wilayah perairan internasional seperti Selat Malaka tanpa harus meminta izin negara pantai, asalkan tetap mengikuti aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan kawasan,” ujar Kristomei.
Menanggapi keresahan publik akibat video viral yang menunjukkan kapal induk AS melintas di perairan dekat Aceh, Kapuspen TNI memastikan bahwa tidak ada ancaman langsung terhadap masyarakat maupun kedaulatan nasional.
Namun demikian, TNI tetap melakukan pemantauan ketat terhadap kapal tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas kapal tetap dalam koridor hukum dan tidak mengganggu stabilitas di wilayah perairan Indonesia.
“TNI tetap mengawasi pergerakan kapal-kapal asing agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta menjamin kedaulatan negara tetap terjaga,” tambahnya.
Diketahui, kapal induk USS Nimitz menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir setelah diberitakan tengah menuju Timur Tengah di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
Editor : Firda Rachmawati
