Waduh, Jeje Masih Temukan ASN Pemkab Bandung Barat Lakukan Praktik di Tempat Lain saat Jam Kerja
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail masih mendapati aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melakukan pelanggaran disiplin saat jam kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail masih mendapati aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melakukan pelanggaran disiplin saat jam kerja.
Padahal, orang nomor satu di Bandung Barat itu sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/praktik di tempat lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"ASN ini telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu bekerja atau melakukan praktik di tempat lain saat masih jam kerja," kata Bupati Jeje Ritchie, Selasa 12 Agustus 2025.
Tak cuma itu, ketentuan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga, perlu ditetapkan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"PNS yang bekerja atau melakukan praktik di tempat lain selama jam kerja, merupakan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Tak cuma itu, Jeje juga mengingatkan, dengan terbitnya surat edaran tersebut dalam rangka menjaga tata tertib pelaksanaan tugas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Jadi seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ujarnya.
"Termasuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab," tandasnya.
Setiap ASN, kata Jeje, wajib mentaati ketentuan jumlah wajib jam kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem pembagian waktu kerja (shift), maka kepala perangkat daerah melakukan penjadwalan waktu kerja sesuai dengan jumlah wajib jam kerja ASN.
"Setiap atasan langsung bertanggung jawab terhadap kehadiran dan kinerja dari pegawai di unit kerjanya," ucapnya.
Menurutnya, pejabat berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan.
"Apabila pejabat berwenang itu tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

