Rotasi Mutasi di Lingkungan Pemda KBB Tuai Polemik, Pengamat: Ada Temuan Pelanggaran 

Bupati Hengki Kurniawan, selain melantik 4 jabatan pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka atau open bidding juga sejumlah pejabat eselon III dan pengisian kekosongan jabatan lainnya pada Jumat 26 Agustus 2023 malam.

Rotasi Mutasi di Lingkungan Pemda KBB Tuai Polemik, Pengamat: Ada Temuan Pelanggaran 

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan yang kembali melakukan rotasi mutasi menjelang masa akhir jabatannya kembali menuai polemik.

Diketahui, Bupati Hengki Kurniawan, selain melantik 4 jabatan pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka atau open bidding juga sejumlah pejabat eselon III dan pengisian kekosongan jabatan lainnya pada Jumat 26 Agustus 2023 malam.

Adapun sejumlah pejabat yang dilantik, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) oleh Camat Lembang Dudi Supriadi.  Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Ani Rosliyanti menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ibrahim Aji, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan  Sekretaris Bapenda, Toni Prihantoro menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Kendati demikian, proses rotasi mutasi tersebut dinilai melanggar aturan dan menimbulkan kegaduhan oleh sejumlah pihak.

Salah satunya pengamat pemerintahan, Djamu Kertabudi menuturkan untuk jabatan JPT Pratama telah melalui tahapan semestinya. Namun, bagi jabatan administrator setara eselon III yang terkena mutasi menuai persoalan.

"Konon ada temuan yang berkonotasi pelanggaran pada jabatan eselon III yang akhirnya menimbulkan kegaduhan," tuturnya kepada wartawan.

Contohnya, kata Djamu, ada pejabat yang dipromosikan yang masa jabatannya saat ini baru beberapa bulan, ada satu jabatan dijabat dua orang,  jabatan Camat diisi tidak sesuai prosedur, dan dokumen pejabat yang dimutasikan di Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  konon tidak akurat. 

"Kalau temuan ini benar, maka bisa dikatakan sebuah pelanggaran. Mengingat menurut UU N 5 Tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa pemindahan pejabat ini harus sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan terakhirnya," katanya.

"Namun, faktanya ada yang baru menjabat beberapa bulan sudah dimutasi kembali. Timbul tanda tanya besar, ada apa ini," sambungnya.

Begitupun soal ada satu jabatan diisi dua orang, menurutnya, hal ini jelas menjadi sebuah kekeliruan. Sementara untuk jabatan Camat ada pensyaratan khusus yaitu memiliki pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan Ijazah/Diploma ilmu pemerintahan, dan atau memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan. 

"Jika ketentuan ini dilanggar, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang membatalkan pemindahan pejabat  ini," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi menilai wajar bila pelantikan yang dilaksanakan menjelang berakhirnya jabatan Bupati Hengki Kurniawan disorot banyak pihak. 

"Contohnya saja untuk jabatan eselon III jelas-jelas melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," ujarnya.

Galuh menyebut, aturan yang dilanggar dari Peraturan BKN tersebut Pasal 2 ayat (3)  yang menyebutkan bahwa mutasi paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

"Sementara dalam pelantikan kemarin, ada sejumlah pejabat yang baru enam bulan menduduki jabatan baru," sebutnya.

"Tepatnya Februari 2023 mereka dilantik, tapi kenyataannya mereka kembali dimutasi dan ada yang promosi. Karena telah terjadi pelanggaran, BKN bisa membatalkan pelantikan itu," sambungnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti