BKPSDM KBB Ajukan 5.812 NI PPPK Paruh Waktu, Tunggu Validasi Menpan RB dan BKN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mengusulkan sebanyak 5.812 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

BKPSDM KBB Ajukan 5.812 NI PPPK Paruh Waktu, Tunggu Validasi Menpan RB dan BKN
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mengusulkan sebanyak 5.812 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

INILAHKORAN, Ngamprah – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mengusulkan sebanyak 5.812 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

Usulan ini merupakan bagian dari total 7.700 lebih PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh BKPSDM KBB.
 
Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna menjelaskan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan verifikasi dan validasi.
 
"Saat ini, kami sedang menunggu validasi dari Menpan RB dan BKN terkait usulan NI PPPK sebanyak 5.812 tersebut," ujar Rega Wiguna saat ditemui di kantornya, Senin 27 Oktober 2025.
 
Setelah NI PPPK diterima, jelas Rega, langkah selanjutnya yang bakal dilakukan oleh BKPSDM KBB adalah menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat. 

Menurutnya, penetapan ini bakal menentukan status dan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
 
"Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sedang dirumuskan oleh Tim Penyelesaian Paruh Waktu. Setelah ditetapkan, PPPK akan menerima gaji yang bersumber dari APBD Bandung Barat," jelasnya.
 
Rega menerangkan, penggajian PPPK Paruh Waktu ini sesuai dengan amanat Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ per tanggal 16 Januari 2025, yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengalokasikan belanja anggaran untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan, pembangunan, dan keuangan daerah.
 
"Gaji yang diterima sekurang-kurangnya minimal sebesar yang diterima saat ini," tambah Rega.
 
Konsultasi dengan Kemendikdasmen Terkait Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan
 
Lebih lanjut, Rega Wiguna menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) terkait calon PPPK Paruh Waktu di satuan pendidikan yang sebelumnya mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
"Kami sedang mencari solusi apakah sebagian gaji bisa dibantu dari dana BOS atau Pemkab Bandung Barat sanggup membayarkan dari APBD murni," imbuhnya.

"Untuk besarannya, bisa dikonfirmasi ke bendahara umum daerah," katanya.
 
Rega mengakui, BKPSDM KBB juga telah berkonsultasi dengan Kemendikdasmen terkait non-ASN yang sebelumnya dibayar dari dana BOS. 

Hasilnya, terdapat Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun 2025.
 
"Kemendikdasmen mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota memastikan pelaksanaan penganggaran sumber APBD untuk memenuhi penggajian atau penghasilan guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Mendagri," bebernya.
 
Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga dapat mengajukan permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas pembiayaan komponen dana BOS bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN setelah dilakukan verifikasi dan validasi. 

Permohonan juga dapat diajukan apabila setelah dilakukan analisis dan perhitungan APBD, Pemda tidak cukup memenuhi kebutuhan anggaran.
 
"Jadi, ada kemungkinan komposisinya disubsidi dari dana BOS. Misalnya, gajinya Rp2 juta dan disubsidi dari BOS sebesar 30 persen," katanya. 

"Tapi, intinya prioritasnya tetap APBD, karena kembali melihat kekuatan APBD kita," pungkasnya. ***


Editor : JakaPermana