Waduh… Ratusan SMK Tidak Aktif Masih Terima Dana BOS

INILAH, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengidentifikasi sekolah-sekolah mana saja di seluruh Indonesia yang kegiatannya sudah tidak aktif lagi, tetapi masih te

Waduh… Ratusan SMK Tidak Aktif Masih Terima Dana BOS
Ilustrasi

INILAH, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengidentifikasi sekolah-sekolah mana saja di seluruh Indonesia yang kegiatannya sudah tidak aktif lagi, tetapi masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan berdasarkan data yang ditemukan pihaknya, terdapat 279 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masih terdaftar di Dapodik, namun ternyata sudah tidak memiliki kegiatan belajar dan mengajar lagi.

Hamid menjelaskan, sekolah yang namanya masih terdaftar di dalam Dapodik otomatis akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun negara justru akan mengalami kerugian jika dana BOS ternyata diterima sekolah yang sudah tidak lagi aktif.

"Sudah tidak ada kegiatan dan yang bersangkutan masih terima dana BOS, kan harus dikembalikan kepada negara yang seperti itu," kata Hamid kepada wartawan ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Keuangan Pendidikan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis malam (7/2/2019).

Dia melanjutkan, Kemendikbud masih memetakan data sekolah mana saja yang namanya masih terdaftar di dalam Dapodik, namun ternyata di lapangan sudah tidak aktif lagi. Ke depannya, Kemendikbud pun akan melakukan sensus dan identifikasi yang sama terhadap sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kami ingin membersihkan Dapodik dari sekolah-sekolah yang sebenarnya sudah tidak lagi memiliki aktivitas," ujar Hamid. Lebih lanjut dia mengimbau agar pemerintah daerah aktif dalam memperbarui data sekolah mana saja yang sudah tidak berkegiatan.

Selain itu, kelompok kerja data pendidikan yang ada di setiap kabupaten, kota, dan provinsi harus memastikan jangan sampai sekolah tidak memperbarui datanya di Dapodik dalam kurun waktu tiga semester.

Jika mereka tidak memperbarui datanya dalam kurun waktu tersebut maka pemerintah pusat akan menghapus nama sekolah yang bersangkutan --baik sekolah negeri atau swasta-- dari Dapodik. Hamid menekankan jika sampai terjadi penghapusan sekolah dari Dapodik maka hal tersebut sudah jelas merupakan kesalahan dari kepala dinas.

"Kalau mau memulihkan kembali bagaimana caranya? Lapor kepada kepala dinasnya dan nanti kepala dinas yang akan berkirim surat kepada kami," kata Hamid.


Editor : inilahkoran