Wamenag Tegaskan Aksi Cium Anak oleh Gus Elham Tak Pantas dan Harus Diawasi Ketat

Wamenag tanggapi video Gus Elham yang mencium anak perempuan depan majelis.

Wamenag Tegaskan Aksi Cium Anak oleh Gus Elham Tak Pantas dan Harus Diawasi Ketat
Wamenag tanggapi video Gus Elham yang tuai kecaman

INILAHKORAN - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menanggapi viralnya video pendakwah Gus Elham Yahya Luqman yang memperlihatkan dirinya mencium anak-anak perempuan di sebuah majelis pengajian.

Romo Syafi’i menilai tindakan tersebut tidak pantas, apalagi dilakukan oleh sosok yang dianggap sebagai tokoh agama.

“Kita sepakat dengan publik bahwa itu tidak pantas!” tegas Romo Syafi’i saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah beredar luas di media sosial foto dan kampanye daring yang mengecam perilaku Gus Elham. Dalam unggahan tersebut, terlihat kolase foto Gus Elham tengah mencium sejumlah anak perempuan. 

Banyak warganet mengecam aksinya dan menilai perilaku tersebut menjijikkan serta tidak layak dilakukan di ruang publik. 

Meski begitu, sebagian kecil pihak berpendapat bahwa tindakan itu merupakan bentuk kasih sayang kepada anak-anak.

Menanggapi hal itu, Romo Syafi’i menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki pedoman yang jelas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).

“Ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak, yang intinya memastikan anak-anak di madrasah dan pesantren mendapatkan haknya sebagai peserta didik dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Wamenag juga menambahkan bahwa meski pedoman tersebut sudah diterapkan, pengawasan harus terus diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Tentu saja kasus seperti ini bisa saja terjadi, tapi ke depan pengawasannya harus lebih ditingkatkan supaya kejadian seperti itu bisa dihindari,” jelasnya.

Terkait kemungkinan langkah penelusuran atau pemanggilan terhadap pihak terkait, Romo Syafi’i menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban menjadi bagian dari tanggung jawab Kemenag dalam menjaga keteladanan di ruang publik keagamaan.

“Sudah kami sampaikan bahwa pengawasan termasuk untuk memastikan perbuatan seperti itu tidak terulang lagi. Bahkan terhadap yang bersangkutan harus ada upaya untuk mengembalikannya pada posisi yang semestinya,” tutupnya.


Editor : Firda Rachmawati