Warga Kota Bandung Diperbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan salat tarawih berjamaah pada bulan Ramadan 1442 Hijriah. Hal itu seiring lampu hijau yang diberikan pemerintah pusat. 

Warga Kota Bandung Diperbolehkan Salat Tarawih di Masjid

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan salat tarawih berjamaah pada bulan Ramadan 1442 Hijriah. Hal itu seiring lampu hijau yang diberikan pemerintah pusat. 

"Secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pemerintah pusat. Untuk praktek ibadah tarawih di Kota Bandung diperbolehkan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Rabu (7/4/2021). 

Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian teknis terkait penerapan pelaksanaan salat tarawih.  Terutama soal kapasitas maksimal jemaah masjid yang dikunci angka 50 persen. 

Baca Juga : Ema Sebut Lima Kunci Sukses Seorang Pemimpin

"Kapasitas yang diberikan 50 persen. Akan tetapi kita tetap melihat perkembangan baru. Sekarang, pak sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan perwal seperti apa," ucapnya. 

Pemerintah pusat memberikan lampu hijau terkait pelaksanaan salat tarawih pada Ramadhan 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

Hanya saja salat tarawih berjamaah tersebut, harus terbatas pada komunitas. Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat tarawih, telah mengenal satu dengan yang lainnya. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Perumda Pasar Juara: Pemenang Lelang Pasar Baru Bulan Ini


Editor : Zulfirman